Penghubung KY Bali Ajak Pokdar Kamtibmas Awasi Bersama Sistem Peradilan di Pulau Dewata
DENPASAR, NusaBali.com - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Provinsi Bali mengajak Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Daerah Bali untuk bersama mengawasi sistem peradilan di Pulau Dewata
"Karena sebagai sebuah institusi yang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, KY menginginkan terlibatnya seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal dan mengawasi demi terciptanya sistem peradilan yang bermartabat," ungkap Koordinator Penghubung KY Bali, Made Aryana Putra Atmaja dalam Silaturahmi dan Dialog antara Penghubung KY Bali bersama Pokdar Kamtibmas, bertempat di Sekretariat Pokdar Kambtibmas Bali, Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar, Selasa (20/12/2022) sore.
Kehadiran pihaknya dalam silaturahmi tersebut juga bertujuan sebagai ajang sosialisasi keberadaan tim penghubung KY Bali yang merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Yudisial Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di daerah sesuai yang diamanatkan konstitusi.
"Apalagi Penghubung KY Bali ini baru dibentuk pada tanggal 4 November 2022 lalu, dan kami harapkan dalam pelaksanaan tugas terus tercipta sinergi bersama untuk penguatan kelembagaan serta meningkatnya partisipasi publik dalam hal pelaporan," terang Aryana Putra.
Lebih lanjut Aryana Putra yang hadir bersama Asisten Penghubung KY Bali Ragil Armando ini mengatakan, pelaksanaan tugas yang dimaksud tidak hanya bertugas menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saja.
Tetapi turut melakukan pemantauan persidangan, memberikan edukasi publik, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.
"Termasuk menyangkut perilaku dan etika para hakim, semisal hakim yang ketahuan selingkuh maka akan ditangani oleh KY," jelas mantan pengacara ini.
Oleh sebab itu dia mengatakan pentingnya sinergi dalam hal pengawasan bersama.
"Termasuk juga dengan rekan-rekan media sekalian, silahkan laporkan apabila para pencari keadilan merasa adanya kejanggalan di peradilan, prosedurnya adalah identitas pelapor, kronologis dan bukti-buktinya," terangnya di hadapan para wartawan.
Selain itu Asisten Penghubung KY Bali Ragil Armando menambahkan karena baru dibentuk, maka hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang masuk ke KY Bali.
"Tetapi bukan berarti kami diam saja, kami terus mengatensi terutama kasus peradilan bermasalah yang melibatkan banyak masyarakat," jelasnya.
Menurutnya beberapa masalah hukum seperti di bidang pertanahan yang kerap menimbulkan sengketa dan tak ada titik temu menjadi fokus KY Bali untuk saat ini.
"Selain itu kasus-kasus menarik perhatian publik lainnya, kami atensi dan mengambil sikap inisiatif untuk melakukan pemantauan persidangan," ujar Ragil.
Menariknya pada diskusi tersebut hadir Andreas Jaya Saputra, seorang pencari keadilan yang merasa kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait kasus tanah yang dialaminya.
Andreas melakukan gugatan ke PN Denpasar dengan register nomor; 347/Pdt.G/2022/PN.Dps atas tanah miliknya di Desa Pedungan Denpasar Selatan.
Ia melakukan gugatan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya karena bedasarkan peta bidang tanah Nomor; 4/2022 tanggal 10 Januari 2022 hasil pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar, ternyata bangunan para milik tergugat tumpang tindih di atas tanah miliknya.
"Berdasarkan bukti - bukti yang ada tersebut, tetapi mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menolak gugatan saya dengan sejumlah pertimbangan. Saya menilai, pertimbangan majelis hakim terlalu gegabah dan membenarkan suatu tindakan hukum untuk memperoleh hak," katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Aryana Putra menyarankan Andreas untuk melakukan proses secara hukum.
"Kalau bapak punya bukti-bukti ketidakadilan silakan laporkan ke kami, tetapi laporan ke KY tidak akan mengubah putusan tersebut," tandas Aryana.
Sementara Ketua Pokdar Kamtibmas Daerah Bali Yosep Yulius Diaz mengapresiasi kehadiran Penghubung KY Bali dalam silaturahmi dan dialog bersama tersebut.
"Dari sini ada banyak hal yang bisa kita ketahui bersama, semisal ada mekanisme untuk para pencari keadilan, selain itu ada pendekatan secara legitimasi dan penyelesaian konflik hukum dengan mediasi, gunanya agar sel tidak dipenuhi oleh para pelaku dalam kasus yang remeh-temeh," kata Yusdi Diaz.
Lebih lanjut dia pun menyambut positif rencana MoU dengan Penghubung KY di Bali.
"Dengan seluruh elemen, dalam rangka restorative justice maka kami siap membangun sinergi dengan siapa saja," pungkas Yusdi yang juga Ketua IKB Flobamora Bali. *aps
1
Komentar