Pemkab Buleleng Raih Peringkat Lima Besar Terbaik Nasional
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Pemkab Buleleng
I Ketut Lihadnyana
Penghargaan
Ombudsman RI
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Pelayanan Publik
SINGARAJA, NusaBali - Ombudsman RI dalam Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik menetapkan Pemkab Buleleng sebagai lima besar terbaik nasional dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
Penganugerahan predikat itu diterima Penjabat (Pj) Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana dari Komisioner Ombudsman RI, Yohannes Widiantoro, Kamis (22/12) di Jakarta.
Pengawasan dan penilaian yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dilakukan kepada 415 Pemkab di Indonesia. Hasil penilaian sebanyak 170 Pemkab ada di zona hijau dengan nilai baik, 186 Pemkab di zona kuning dengan penilaian sedang dan 59 Pemkab di zona merah dengan penilaian rendah. Sedangkan Pemkab Buleleng dengan nilai 93,80 ada di zona hijau dengan penilaian baik dan nilai tertinggi kelima nasional.
Pj Bupati Lihadnyana usai menerima penghargaan menjelaskan raihan prestasi terkait pelayanan publik ini merupakan bonus dari kerja ikhlas yang dilakukan Pemkab Buleleng. Menurutnya pelayanan publik merupakan tugas dan kewajiban pemerintah. Penganugerahan yang diberikan Ombudsman RI ini disebutnya sebagai cambuk Pemkab Buleleng bisa meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik lebih baik.
“Opini dan penghargaan diraih dengan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI secara independen dan profesional. Sehingga bisa memberi dorongan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan publik,” jelas pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Menurutnya, dalam hal pelayanan publik harus terus dikembangkan dan diinovasikan. Pemerintah ke depannya tidak hentinya melakukan terobosan-terobosan di tengah tuntutan masyarakat saat ini yang semakin cepat dan berat. Inovasi dan terobosan tersebut tentunya memerlukan dukungan sarana dan prasarana. Sehingga masyarakat benar-benar merasa terlayani dengan baik.
“Pada hakikatnya jadikan masyarakat seorang raja dalam hal kita melakukan pelayanan publik. Harapan ke depan semoga secara nasional maupun di tingkat daerah pelayanan publik akan semakin baik, cepat, murah, transparan dan akuntabel,” imbuh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan, penilaian dan pemberian opini pelayanan publik ini diberikan atas arahan dari Presiden RI Joko Widodo. Opini dan penilaian diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan,” ungkap Najih.
Menurutnya dalam penilaian dan pemberian opini kepatuhan standar pelayanan publik ini bertujuan mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik. Selain juga kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, termasuk mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik. @k23
1
Komentar