Awal Tahun, 15 Napi Lapas Perempuan Bebas
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 15 warga binaan alias narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA, Denpasar mendapat kado awal tahun berupa pembebasan dalam program asimilasi Covid-19 pada Jumat (6/1).
Kepala Lapas Perempuan NI Luh Putu Andiyani dalam keterangan persnya menyebutkan pembebasan napi tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. “Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan Penyebaran Covid-19 serta untuk mengatasi overcrowding di dalam Lapas,” ujar Andiyani.
Dari 15 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan yang dibebaskan tersangkut narkotika sebanyak 2 napi, pencurian 3 napi, penggelapan 7 napi, perlindungan anak 2 napi, dan kasus mata uang 1 napi. Sementara berdasarkan agama terdiri atas Islam sebanyak 7 napi, Kristen Katholik sebanyak 2 napi, dan agama Hindu sebanyak 6 napi. “Sebanyak 15 Narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif dibebaskan karena mendapat program asimilasi di rumah akibat adanya perpanjangan batas waktu,” jelas Andiyani.
Ditambahkan Kalapas Putu Andiyani warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan Asimilasi di Rumah, karena masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas terkait. “ Lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di masyarakat, serta tunjukkan potensi diri yang positif dari hasil pembinaan saat berada di dalam lapas,” pesan Andiyani. *rez
Komentar