Bendesa Adat Tegal Badeng Kauh dan Mendoyo Dauh Tukad Dikukuhkan
NEGARA, NusaBali
Bertepatan Purnama Kapitu, Sukra Paing Dungulan, Jumat (6/1), Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana mengukuhkan dua Bendesa Adat masa bhakti 2022-2027.
Kedua Bendesa tersebut adalah Bendesa Adat Tegal Badeng Kauh I Putu Suarna dan Bendesa Adat Mendoyo Dauh Tukad I Ketut Ardika. Pengukuhan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Tegal Badeng dilaksanakan oleh Bendesa Madya MDA Jembrana I Nengah Subagia, di Kantor Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. Sedangan pengukuhan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Mendoyo Dauh Tukad dilaksanakan oleh Patajuh (Wakil) I Bendesa Madya MDA Jembrana I Ketut Arya Tangkas, di Pura Puseh Desa Adat Mendoyo Dauh Tukad, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Bendesa Madya MDA Jembrana I Nengah Subagia saat dikonfirmasi Jumat kemarin, mengatakan, kedua Bendesa Adat yang dikukuhkan tersebut, sama-sama merupakan new comer. Proses ngadegang atau pemilihan Bendesa Adat itu ditentukan secara musyawarah mufakat. "Sesuai aturan, proses ngadegang Bendesa termasuk Prajuru Desa Adat, ditentukan melalui musyawarah mufakat melalui paruman desa," ujar Subagia.
Dalam kesempatan pengukuhan Prajuru Desa Adat tersebut, Subagia berpesan agar Desa Adat memperkuat jati diri sebagai modal utama mendukung pembangunan yang berwawasan budaya. Dengan sinergi antara adat dan dinas, dirinya pun berharap desa adat mampu mengambil peran sosial kemasyarakatan.
Seperti ikut berpartisipasi menekan angka stunting, kekerasan dalam rumah tangga, narkoba, serta menjaga seni, tradisi budaya kearifan lokal di masing-masing wilayah. Pihaknya pun berharap para Prajuru Desa melanjutkan sinergitas dan kerjasama dengan pemerintah, guna bersama mewujudkan Jembrana Emas di tahun 2026.
"Kepada Prajuru Desa Adat yang dikukuhkan, teruslah berupaya maksimal dalam mengabdi kepada krama desa adat. Jalankan pemerintahan desa adat dangan baik, dengan tidak lepas dari Tri Baga. Khususnya dalam bidang Prahyangan, Pawongan dan Palemahan sesui filosofi Tri Hita Karana," ucap Subagia.
Di samping itu, Subagia menyampaikan, masih banyak tugas-tugas Desa Adat. Terutama menjalankan tugas-tugas sesuai 9 jenis tata kelola yang wajib dijalankan Prajuru Desa Adat berdasar Desa Mawa Cara atau yang juga dikenal dengan istilah Sanga Mawadesa.
Adapun sembilan tata kelola desa adat itu, di antaranya tata kelola produk hukum desa adat terkait pembuatan awig-awig, pararem dan sebagainya. Tata kelola pemerintahan menyangkut prajuru dan tipologi desa adat. Tata kelola kelembagaan seperti paiketan krama istri, pecalang, yowana, krama werdha, serati, pamangku dan pasraman. Tata kelola adat tradisi serta pelestarian seni budaya.
Kemudian tata kelola aset dan perekonomian menyangkut potensi ekonomi desa adat, Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Tata kelola keuangan menyangkut sumber-sumber pendapatan, pengeluaran, pelaporan dan pertanggungjawaban. Selanjutnya juga ada tata kelola pembangunan, tata kelola penyelesaian wicara adat, dan tata kelola sumber daya manusia (SDM) desa adat. *ode
1
Komentar