Mau Kabur, Pelaku Curanmor Didor
Beraksi di Beberapa TKP untuk Modal Tahun Baru
Sebelumnya tersangka mencuri di Petitenget, Kuta Utara, Badung. Motor curian pertama itu sudah laku terjual lewat market place.
DENPASAR, NusaBali
Aparat Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor), Ahmad Muhdi, 31. Pria asal Bondowoso, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Pidada VIII Nomor 2, Ubung, Denpasar Utara ini disergap polisi sesaat setelah beraksi di parkiran motor di Pantai Matahari Terbit, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Minggu (18/12) pukul 20.30 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangan persnya, Kamis (22/12) mengungkapkan, pelaku awalnya tertangkap basah saat mencuri sepeda motor Honda Beat DK 6273 ADI milik Muhhamad Rizal Fadli, 22. Pelaku sempat berhasil kabur dari TKP. Namun upayanya untuk meloloskan diri tak berhasil setelah aparat Polsek Denpasar Selatan tiba di lokasi TKP dan melakukan penangkapan.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini menjelaskan, korban pada saat itu datang ke Pantai Matahari Terbit untuk mancing bersama kakaknya. Pada saat mancing, sepeda motor ditinggalkan di parkiran. Tak lama berselang, kakak korban beli nasi. Pada saat itu kakak korban melihat ada orang yang tak dikenal mengambil motor korban. Saksi pun melakukan pengejaran dan lapor ke Polsek Denpasar Selatan.
"Menerima informasi itu anggota langsung mendatangi lokasi TKP. Pada saat itu pelaku masih berada di sekitar lokasi. Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya coba kabur. Pada saat diamankan, pelaku melawan dan hendak kabur. Anggota langsung melumpuhkannya dengan timah panas. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan," ungkap AKP Yudistira.
Kepada polisi, pria yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka itu mengaku mencuri sepeda motor untuk dijual buat modal tahun baru. Ini adalah untuk kedua kalinya tersangka mencuri sepeda motor. Sebelumnya tersangka mencuri di Petitenget, Kuta Utara, Badung. Motor curian pertama itu sudah laku terjual lewat market place.
"Di dua lokasi itu, tersangka mencuri hanya bermodalkan kunci palsu untuk menghidupkan mesin motor yang jadi sasarannya. Rencananya motor hasil curian yang kedua ini juga dijual di market place. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya. 7 pol
1
Komentar