Paket SMS Tetap Menggugat ke MK
Meski dilarang DPD PDIP Bali ajukan gugatan sengketa Pilkada Karangasem 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati (Paket SMS) tidak surut langkah.
Meski Dilarang DPD PDIP
DENPASAR, NusaBali
Paket SMS (Cabup-Cawabup Karangasem yang diusung PDIP) tetap akan mendaftarkan gugtan ke MK. Bidikannya adalah pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif.
Kepastian akan daftarkan gugatan ke MK ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan Paket SMS, Wayan Sutena, dalam jumpa pers di Denpasar, Jumat (18/12), yang dihadiri pula pasangan Sudirta-Sumiati, dan fungsionaris DPD PDIP Bali AA Triana Tira. Sutena menyatakan, langkah Paket SMS melakukan gugatan sengketa Pilkada Karangasem 2015 ini untuk menegakkan demokrasi.
“Ini bukan persoalan hasil perhitungan suara yang selisihnya di bawah 2 persen atau lebih dari 2 persen. Kami melakukan gugatan atas nama rakyat, karena terjadinya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Jadi, beda substansinya antara TSM dengan selisih suara,” ujar politisi PDIP asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini.
Menurut Sutena, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto juga memberikan dukungan atas langkah Paket SMS layangkan gugatan ke MK. “Ini demi tegaknya kehormatan partai. Meskipun DPD PDIP Bali menginstruksikan agar saksi SMS menandatangani hasil perhitungan suara Pilkada Karangasem, kami tolak itu. Sebab, surat nomor 098/IN/DPD-02/XII/2015 itu tidak berdasarkan rapat pengurus DPD PDIP Bali,” tandas Sutena.
Ditambahkan Sutena, kalau hanya selisih suara di Pilkada Karangasem, Paket SMS berbesar hati menerimanya. Kata dia, Hasto Kristianto mengingatkan kader PDIP tidak boleh menyerah kalau terjadi pelanggaran di Pilkada. Misal, adanya politik uang, formulir C-6 yang tidak diterima calon pemilih, pelanggaran Tim MasDipa (I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Wayan Arta Dipa, pasangan calon yang unggul suara dalam Pilkada Karangasem 2015) menggunakan atribut.
“Jadi, gugatan ini dilakukan karena adanya TSM, bukan karena selisih suara. Pahamilah substansinya. Kita ini membela citra partai, membela kehormatan partai. Bagaimana kalau ternyata seluruh hasil perolehan suara lawan didapat berdasarkan kecurangan? Apakah akan kita biarkan?” tanya Sutena. “Partai tidak boleh diatasnamakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.”
Dalam kesempatan yang sama, Cawabup Made Sumiati mengaku pihaknya segera akan melapor kepada DPP PDIP atas segala tindakan dan langkah hukum terkait gugatan ke MK. “Kami akan sampaikan langkah kami ke DPP PDIP. Kita sampaikan bahwa kita ini membela kepentingan partai, menegakkan kehormatan partai. Ini masalah substansi hukum, bukan selisih suara,” ujar mantan anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Karangasem ini.
Sementara itu, KPU Karangasem mengingatkan pihak-pihak yang hendak melayangkan gugatan sengketa Pilkada bahwa banyak hal yang mesti terpenuhi. Misalnya, barang bukti dan lokasi kejadian, yang bukan sekadar dugaan. Menurut Ketua KPU Karangasem, Made Arnawa, pedoman melayangkan gugatan diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi Nmor 01 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Selanjutnya...
1
2
Komentar