nusabali

Paket SMS Tetap Menggugat ke MK

  • www.nusabali.com-paket-sms-tetap-menggugat-ke-mk

Meski dilarang DPD PDIP Bali ajukan gugatan sengketa Pilkada Karangasem 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati (Paket SMS) tidak surut langkah.

Menurut Arnawa, Peraturan MK Nomor 01 Tahun 2015 di Pasal 5 (1) disebutkan, permohonan pemohon diajukan kepada Mahkamah paling lambat dalam tenggang waktu 3 x 24 jam sejak termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Lebih spesifik lagi diatur, mengingat penduduk Karangasem 565.835 jiwa, maka sesuai Pasal 6 (2) huruf © kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai 1.000.000 jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak 1 persen antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon. Sedangkan KPU Karangasem mengumumkan hasil rapat pleno, Kamis (17/12) sore pukul 15.30 Wita, berarti gugatan mesti dilayangkan paling lambat Minggu (2012) sore pukul 15.30 Wita.

Dalam Pilkada Karangasem 2015, Paket MasDipa (Cabup-Cawabup yang diusung NasDem-PKPI-Hanura-Demokrat) keluar sebagai pemenang berdasarkan pleno KPU, dengan meraih 104.560 suara atau dominasi 41,75 persen. MasDipa mengatasi Paket SMS (diusung PDIP) yang berada di peringkat kedua dengan 77.507 suara atau 30,95 persen. Sedangkan pasangan I Made Sukerana-I Komang Kisid Yes alias Paket Sukses (yang diusung Golkar-Gerindra-PKS) berada di posisi ketiga dengan 68.348 suara atau 27,29 persen.

Berarti, selisih suara antara Paket MasDipa dan Paket SMS mencapai 10,8 persen. “Itu sebabnya, jika pihak yang menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU, kecil kemungkinan diterima MK, karena perbedaan perolehan suaranya begitu tinggi,” jelas Arnawa dalam keterangan persnya di Amlapura, Jumat kemarin.

Sedangkan Divisi Sosialisasi KPU Karangasem, Gede Krisna Adi Widana, mengatakan menyangkut indikasi pelanggaran seperti yang tertuang dalam form DA-2 KWK yang disodorkan saksi Paket SMS, Wayan Sumatra, telah diklarifikasi KPU dan Panwaslu Karangasem. “Intinya, tidak ada pelanggaran selama tahapan Pilkada Karangasem, termasuk selama proses pemungutan dan penghitungan suara,” tandas Krisna Adi Widana. 7 nat,k16

Komentar