Putusan Dua Anak Pembunuh Polisi di Jalan Pidada Ubung, Pelaku Utama 4 Tahun, Rekannya 8 Bulan
DENPASAR, NusaBali - Dua terdakwa anak, FI, 16, dan PAS, 15, yang jadi terdakwa pembunuhan oknum polisi di Hotel Permata Dana di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara menjalani sidang putusa, Kamis (22/12).
Terdakwa utam FI dihukum 4 tahun penjara dan terdakwa PAS dihukum 8 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Denpasar menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap oknum polisi FNS. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.
Dalam putusan dibeberkan FI menjadi pekaku utama karena menusuk korban dengan pisau lipat yang membuat korban tewas. Sementara rekannya PAS hanya memukul satu kali. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut FI 5 tahun dan rekannya Pas 1 tahun Penjara. “Jaksa masih piker-pikir,” ujarnya.
Disebutkan pembunuhan oknum polisi tersebut terjadi pada Rabu 16 November 2022 sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, FI dan PAS yang berada di dalam kamar Nomor 20 Hotel Permata Dana di Jalan Pidada V, Ubung, Denpasar Utara mendengar keributan di depan kamar Nomor 37 yang letaknya berada di depan kamar mereka.
Kemudian kedua terdakwa terlibat cekcok mulut dengan korban. “Apa Kau, kalau mau ruwet diluar sini”, ujar terdakwa FI sambil mendorong dada korban FNS dan memukul ke arah dada. PAS lalu menendang korban FNS dua kali mengenai kaki dan perut sebelah kiri.
Keributan ini lalu dilerai beberapa pengunjung hotel lainnya. FI yang masih emosi lalu mengambil pisau lipat yang dibawanya dan langsung menikam leher korban. Korban FNS mengalami luka di leher yang mengeluarkan banyak darah. Korban yang akan pergi ke rumah sakit akhirnya terjatuh dan menghembuskan nafas terakhirnya. 7 rez
Komentar