Penggelap Kredit Disarankan Mencicil
Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) Gianyar selaku pembina koperasi tak bisa berbuat banyak terkait Koperasi Banjar Penginyahan, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, yang kolaps.
Terkait Rp 8 M Dana Koperasi Penginyahan Macet
GIANYAR, NusaBali
Diskop hanya bisa menyarankan agar para pihak yang menggelapkan uang koperasi sekitar Rp 8 miliar, mau mengembalikan dana itu dengan cara mencicil. Sementara itu, ratusan nasabah koperasi simpan pinjam itu belum mendapat kejelasan terkait uang mereka yang tak bisa dipertanggungjawabkan pengurus koperasi itu.
Kadis Koperasi dan UKM Gianyar, Dewa Putu Mahayasa saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya telah menurunkan tim ke Penginyahan untuk meninjau kondisi koperasi milik Banjar Penginyahan tersebut. "Kami hanya bisa menyarankan, agar kredit yang bermasalah itu harus dicicil," ucapnya, Minggu (21/5).
Disinggung dasar persoalan dari koperasi yang kolaps tersebut, Dewa Mahayasa mengaku tidak sampai mendalami hal tersebut. Dikatakan, fungsi dan tugas Dinas Koperasi UKM hanya pembinaan secara umum. Sementra terkait persoalan internal yang kini dihadapi koperasi ini pihaknya mengaku lepas tangan. "Kalau dari segi lembaganya memang kami wajib memberikan pembinaan. Tapi dari segi usahanya, para pengurus dan anggota koperasi yang punya kewenangan. Kami tidak turut campur dalam urusan usahanya di sana," katanya.
Dewa Mahayasa pun tidak menampik sampai saat ini banyak koperasi yang mengalami persoalan serupa. Antara lain, penyebabnya koperasi menarik uang berupa tabungan/deposito dari masyarakat dengan bunga relatif tinggi. Dampaknya, koperasi pun kolaps.
Terkait itu, Dewa Mahayasa menegaskan bahwa Dinas Koperasi dan UKM hanya bisa memberikan bimbingan teknik terhadap SDM masing-masing koperasi. Lebih detail terkait kebijakan keuangan di setiap koperasi, itu diserahkan ke koperasi masing-masing berdasarkan persetujuan anggota koperasi. "Masalah urusan usaha antara pengurus dan pengawas, kami tidak turut campur, itu urusan disana, dan itu bukan tanggungjawab kami," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Gusti Agung Puger mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tertulis terkait kasus dana warga yang mencapai Rp 8 miliar di Koperasi Penginyahan. Namun ia mengakui telah menerima informasi tersebut secara lisan dari warga. "Laporan tertulisnya termasuk data-data kasus ini belum kami terima, tapi nanti akan coba kami cek," katanya.
Sebelumnya, sejumlah nasabah Koperasi Banjar Penginyahan, berbondong-bondong mendatangi Balai Banjar Penginyahan, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, Senin (8/5). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan pengurus koperasi terkait dana nasabah Rp 8 miliar yang raib. Namun pengurus koperasi tidak mampu menjelaskan kemana raibnya dana tersebut. *nvi
GIANYAR, NusaBali
Diskop hanya bisa menyarankan agar para pihak yang menggelapkan uang koperasi sekitar Rp 8 miliar, mau mengembalikan dana itu dengan cara mencicil. Sementara itu, ratusan nasabah koperasi simpan pinjam itu belum mendapat kejelasan terkait uang mereka yang tak bisa dipertanggungjawabkan pengurus koperasi itu.
Kadis Koperasi dan UKM Gianyar, Dewa Putu Mahayasa saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya telah menurunkan tim ke Penginyahan untuk meninjau kondisi koperasi milik Banjar Penginyahan tersebut. "Kami hanya bisa menyarankan, agar kredit yang bermasalah itu harus dicicil," ucapnya, Minggu (21/5).
Disinggung dasar persoalan dari koperasi yang kolaps tersebut, Dewa Mahayasa mengaku tidak sampai mendalami hal tersebut. Dikatakan, fungsi dan tugas Dinas Koperasi UKM hanya pembinaan secara umum. Sementra terkait persoalan internal yang kini dihadapi koperasi ini pihaknya mengaku lepas tangan. "Kalau dari segi lembaganya memang kami wajib memberikan pembinaan. Tapi dari segi usahanya, para pengurus dan anggota koperasi yang punya kewenangan. Kami tidak turut campur dalam urusan usahanya di sana," katanya.
Dewa Mahayasa pun tidak menampik sampai saat ini banyak koperasi yang mengalami persoalan serupa. Antara lain, penyebabnya koperasi menarik uang berupa tabungan/deposito dari masyarakat dengan bunga relatif tinggi. Dampaknya, koperasi pun kolaps.
Terkait itu, Dewa Mahayasa menegaskan bahwa Dinas Koperasi dan UKM hanya bisa memberikan bimbingan teknik terhadap SDM masing-masing koperasi. Lebih detail terkait kebijakan keuangan di setiap koperasi, itu diserahkan ke koperasi masing-masing berdasarkan persetujuan anggota koperasi. "Masalah urusan usaha antara pengurus dan pengawas, kami tidak turut campur, itu urusan disana, dan itu bukan tanggungjawab kami," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Gusti Agung Puger mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tertulis terkait kasus dana warga yang mencapai Rp 8 miliar di Koperasi Penginyahan. Namun ia mengakui telah menerima informasi tersebut secara lisan dari warga. "Laporan tertulisnya termasuk data-data kasus ini belum kami terima, tapi nanti akan coba kami cek," katanya.
Sebelumnya, sejumlah nasabah Koperasi Banjar Penginyahan, berbondong-bondong mendatangi Balai Banjar Penginyahan, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, Senin (8/5). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan pengurus koperasi terkait dana nasabah Rp 8 miliar yang raib. Namun pengurus koperasi tidak mampu menjelaskan kemana raibnya dana tersebut. *nvi
1
Komentar