Karangasem Belum Tersentuh Program KIA
Karangasem belum tersentuh program kartu identitas anak (KIA).
AMLAPURA, NusaBali
Sebab di Indonesia yang jadi pilot project hanya 60 kabupaten/kota. Sementara Karangasem hanya mendapatkan pemberitahuan mengenai syarat-syarat mengurus KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
“Data anak sudah siap, tetapi Karangasem belum masuk program KIA,” kata Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem I Wayan Sumidia, di Amlapura, Minggu (21/5).
Walau syarat anak masuk sekolah mesti memiliki KIA, hal itu hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang telah dapat program KIA dari pusat. Sedangkan di Karangasem syarat masuk sekolah, baik TK maupun SD, hanya melampirkan akte kelahiran.
Ditambahkan, syarat mendapatkan KIA terbagi dua golongan sesuai amanat Permendagri No 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Untuk anak yang usianya di bawah 5 tahun, syarat-syarat yang mesti dipenuhi, foto kopi akte kelahiran dan menunjukkan akte asli, KK asli orangtua, KTP elektronik asli orangtua. Khusus yang baru datang dari luar negeri mesti melampirkan surat baru datang dari luar negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. KIA anak untuk di bawah lima tahun masa berlakunya akan berakhir saat anak bersangkutan berulang tahun ke-5.
Sedangkan anak yang usianya 5-17 tahun, syarat-syaratnya, foto kopi akte kelahiran dan menunjukkan aslinya, KK asli orangtua, KTP elektronik orangtua, pasfoto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak dua lembar, bagi yang baru datang dari luar negeri atau karena lahirnya di luar negeri agar melengkapi surat keterangan dikeluarkan Disdukcapil. Bagi yang kehilangan KIA atau kartunya telah rusak bisa mohon kembali dengan melampirkan surat keterangan hilang atau rusak. Khusus untuk KIA anak yang usianya 5-17 tahun akan berakhir masa berlakunya saat anak bersangkutan berulangtahun ke-17.
Sedangkan penduduk di Karangasem per 28 Maret 2017, sebanyak 571.437 jiwa, jumlah anak 148.206 jiwa. Dari jumlah anak tersebut yang telah sekolah sebanyak 7.488 anak, masing-masing taman kanak-kanak (TK) sebanyak 4.180 anak, KB (kelompok bermain) sebanyak 3.222 anak, TPA (tempat penitipan anak) sebanyak 16 anak, dan SPS (Satuan PAUD Sejenis) sebanyak 70 anak. *k16
“Data anak sudah siap, tetapi Karangasem belum masuk program KIA,” kata Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem I Wayan Sumidia, di Amlapura, Minggu (21/5).
Walau syarat anak masuk sekolah mesti memiliki KIA, hal itu hanya berlaku bagi kabupaten/kota yang telah dapat program KIA dari pusat. Sedangkan di Karangasem syarat masuk sekolah, baik TK maupun SD, hanya melampirkan akte kelahiran.
Ditambahkan, syarat mendapatkan KIA terbagi dua golongan sesuai amanat Permendagri No 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Untuk anak yang usianya di bawah 5 tahun, syarat-syarat yang mesti dipenuhi, foto kopi akte kelahiran dan menunjukkan akte asli, KK asli orangtua, KTP elektronik asli orangtua. Khusus yang baru datang dari luar negeri mesti melampirkan surat baru datang dari luar negeri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. KIA anak untuk di bawah lima tahun masa berlakunya akan berakhir saat anak bersangkutan berulang tahun ke-5.
Sedangkan anak yang usianya 5-17 tahun, syarat-syaratnya, foto kopi akte kelahiran dan menunjukkan aslinya, KK asli orangtua, KTP elektronik orangtua, pasfoto berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak dua lembar, bagi yang baru datang dari luar negeri atau karena lahirnya di luar negeri agar melengkapi surat keterangan dikeluarkan Disdukcapil. Bagi yang kehilangan KIA atau kartunya telah rusak bisa mohon kembali dengan melampirkan surat keterangan hilang atau rusak. Khusus untuk KIA anak yang usianya 5-17 tahun akan berakhir masa berlakunya saat anak bersangkutan berulangtahun ke-17.
Sedangkan penduduk di Karangasem per 28 Maret 2017, sebanyak 571.437 jiwa, jumlah anak 148.206 jiwa. Dari jumlah anak tersebut yang telah sekolah sebanyak 7.488 anak, masing-masing taman kanak-kanak (TK) sebanyak 4.180 anak, KB (kelompok bermain) sebanyak 3.222 anak, TPA (tempat penitipan anak) sebanyak 16 anak, dan SPS (Satuan PAUD Sejenis) sebanyak 70 anak. *k16
1
Komentar