Sekda se-Bali Tandatangani Komitmen dengan Bank BPD Bali
Dalam Hal Penggunaan Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah
DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali, Wayan Koster menyaksikan Penandatanganan Komitmen Penggunaan Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Bank BPD Bali yang dilaksanakan oleh Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Bali pada Wraspati Wage Sungsang, Kamis (29/12) di Gedung Jayasabha, Denpasar.
Penandatanganan Komitmen Penggunaan Fasilitas KKPD Bank BPD Bali disaksikan langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra Giri Tribroto, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Dewan Komisaris Bank BPD Bali, dan Direksi Bank BPD Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengapresiasi Bank BPD Bali yang terus melangkah ke arah semakin baik, dengan adanya terobosan Penggunaan Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang sejalan dengan perluasan digitalisasi daerah sekaligus merupakan pelaksanaan dari Permendagri 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 903/5286/SJ tentang Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Sebelum adanya KKPD ini, pengelolaan Bank BPD Bali juga semakin baik, dividennya naik terus dan akhir tahun 2022 akan melampaui target. “Untuk mewujudkan kualitas Bank BPD Bali, saya hadir terus dalam Rapat Umum Pemegang Saham, agar Bank BPD Bali semakin sehat dan kinerja keuangannya semakin bagus. Namun demikian, saya meminta agar Bank BPD Bali didukung oleh ekosistem Sumber Daya Manusia yang bagus,” ujar Gubernur Koster.
Kemudian secara prestasi yang berkaitan dengan digitalisasi, Bank BPD Bali meraih juara I sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Terbaik Nasional. Gubernur Koster menyebutkan KKPD adalah transformasi manajemen sistem dari yang konvensional dan manual ke digital, dan dunia sekarang sudah mengarah ke sana. Karena itu, pandemi Covid-19 memberikan pembelajaran, pengetahuan, dan pengalaman untuk kita menggunakan sistem digital sebagai tatanan baru dalam mempercepat terwujudnya Bali Era Baru di dalam tata kelola pemerintahan, keuangan di semua Pemerintahan Daerah dan lembaga-lembaga kemasyarakatan. “Saya juga apresiasi, Bank BPD Bali merupakan Bank pertama yang mendapat ijin penerbitan KKPD dari Bank Indonesia melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada Mobile Banking (MB) Bank BPD Bali berdasarkan persetujuan dari OJK,” ucap orang nomor satu di Pemprov Bali ini.
Dengan adanya KKPD, maka proses transaksi menjadi lebih cepat, efisien, efektif, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Tidak lagi harus menunggu satu minggu atau sampai satu bulan untuk menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). “KKPD bagus buat Pemerintah Daerah dan bagus untuk pengguna yang mendapat manfaat. Karena itu, Saya juga mendorong sistem ini diterapkan untuk IKM/UMKM kita, dan belanja-belanja di Pemerintah Daerah supaya mengutamakan produk-produk lokal dengan sistem pembayaran ini untuk mempercepat pelayanan,” kata mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini sembari berpesan Penggunaan Sistem KKPD agar dilakukan kepada perangkat daerah yang paling siap dengan cara bertahap, diuji, lalu dievaluasi kinerja keandalan sistemnya, supaya hasilnya baik.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Koster mengajak kepada seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Bali yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengontrol belanja-belanja Pemerintah Daerah di wilayahnya masing-masing, harus menata tata kelola yang baik, taat aturan, menjalankan persyaratan yang tertib, agar realisasi belanja daerah lebih cepat, dan program yang diarahkan harus lebih produktif dan menjawab persoalan di wilayahnya secara optimal.
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma melaporkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Bank BPD Bali memberikan fasilitas kredit yang disediakan oleh Bank BPD Bali melalui kanal non kartu/kanal elektronik (e-channel) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dan merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai (cashless) dalam transaksi keuangan daerah, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga mengurangi terjadinya fraud dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berdampak pada peningkatan pendapatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada daerah masing-masing melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa.
Jadi KKPD memberi peluang kepada UMKM untuk melakukan optimalisasi terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Dengan ekosistem ini akan kita tangkap potensi bisnis dari sana, dan dapat saya laporkan juga untuk UMKM lokal kita di tahun 2022 telah kami cairkan Dana KUR sebanyak Rp 1,340 miliar,” tutupnya. 7 cr78
1
Komentar