nusabali

Polres Jembrana Musnahkan 638,5 Liter Arak dan Tuak Ilegal

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-musnahkan-6385-liter-arak-dan-tuak-ilegal

NEGARA, NusaBali - Polres Jembrana memusnahkan sebanyak 638,5 liter minuman keras (miras) tanpa izin edar di halaman Mapolres Jembrana, Kelurahan Pendem, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Kamis (29/12).

Ratusan liter miras berupa arak dan tuak ilegal ini merupakan barang sitaan selama Operasi Cipta Aman Agung 2022 serangkaian Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Ratusan liter arak dan tuak dalam botol ataupun jerigen tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tumpukan pasir yang disiapkan sebagai tempat pemusnahan di halaman depan Gedung Aula Mapolres setempat. 

Pemusnahan miras ilegal ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, dan diikuti para Pejabat Utama (PJU), beserta jajaran Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan total ada 638,5 liter miras tanpa izin edar yang dimusnahkan. Dari ratusan liter miras ilegal ini, sebagian besar merupakan arak. 

"Didominasi arak yang beredar di masyarakat. Ini kita amankan selama sebulan terakhir dalam pelaksanaan Operasi Cipta Aman Agung 2022 dan Operasi Lilin Agung 2022," ujar AKBP Juliana. Dia mengatakan penertiban miras tanpa izin edar ini menjadi upaya edukasi ke masyarakat agar mengurangi konsumsi miras secara berlebihan. Terlebih mengkonsumsi miras tanpa izin edar yang sangat berpotensi membahayakan kesehatan. Melalui penertiban itu, juga sekalian mengedukasi kepada para produsen ataupun penjual arak mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.

"Di sana (Pergub tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali) sudah diatur bagaimana ketentuan dan perlindungan produsen melalui koperasi. Kemudian ada proses uji dari pihak yang berwenang untuk memastikan apakah layak dikonsumsi. Jadi jangan sampai minum minuman yang belum diuji dan membahayakan masyarakat," ucap AKBP Juliana. 

Dalam pelaksanaan penertiban arak maupun tuak tanpa izin edar itu, AKBP Juliana mengaku tidak sampai memproses hukum para produsen ataupun yang menjual. Namun dirinya berharap para produsen arak di Jembrana, bisa memproduksi minuman khas Bali sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian keamanan bagi masyarakat. 

"Kita tidak menerapkan sanksi izin edar. Namun kita mendorong fasilitas masyarakat memproduksi minuman yang sudah diuji. Pergub itu tujuannya juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyrakat. Nanti pun tetap akan kita pantau dengan para kepala desa agar perajin arak Bali bisa memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar AKBP Juliana. 

Di samping itu, AKBP Juliana mengaku sengaja memusnahkan miras ilegal itu sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang tahun baru. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat dalam merayakan pergantian tahun baru di Jembrana nanti tidak dirayakan dengan pesta miras. 

"Perayaan tahunan baru ini, menjadi kegiatan pertama setelah pandemi (Covid-19). Jadi kita harap jangan sampai kegiatan perayaan tahun baru dirusak karena pengaruh miras. Kita harapkan semua kondusif," pungkas AKBP Juliana. 7 ode

Komentar