Putusan Kasus Korupsi BUMDes Patas dan Pucaksari, Jaksa Ajukan Kasasi
Kejari Buleleng
BUMDes Patas
BUMDes Pucaksari
Korupsi
Desa Patas
Desa Pucaksari
BUMDes Gema Matra Pucaksari
BUMDes Amertha
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas kasus korupsi dana BUMDes Amertha, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak dan BUMDes Gema Matra, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu.
Sebelumnya, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Hernawati mantan ketua BUMDes Amertha, Desa Patas, yang menjadi terdakwa. Lalu terdakwa korupsi BUMDes Gema Matra, Desa Pucaksari, Ni Putu Masdarini PT Denpasar menguatkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Denpasar, yakni selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan).
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, mengatakan upaya kasasi dilakukan karena putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar belum sesuai tuntutan JPU. "Alasan JPU mengajukan kasasi karena putusan pemidanaan terdakwaan kurang dari dua pertiga tuntutan JPU," ujar IB Alit Ambara, Kamis (29/12).
Adapun dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Hernawati dengan tuntutan penjara selama 6 tahun. Sementara terdakwa Ni Putu Masdarini dituntut JPU pidana penjara selama 2 tahun.
Berkas pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung telah disampaikan pada 15 Desember 2022 untuk kasus korupsi BUMDes Gema Matra, Desa Pucaksari dan pada 11 Oktober untuk kasus korupsi BUMDes Amertha Desa Patas. JPU kedua perkara tersebut yakni Kade Ida Kade Widiatmika. "Kami sudah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," imbuhnya. 7mzk
Komentar