Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara
Kasus Penelantaran Pasien hingga Meninggal Dunia oleh 2 RS di Denpasar
Nanti akan digelar apakah bisa naik ke penyidikan. Kalau hasil gelarnya naik ke penyidikan akan muncul calon tersangkanya.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali membidik tersangka dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga menyebabkan Nengah Sariani, 44, meninggal dunia. Perkara ini dilaporkan oleh suami korban dengan terlapor RSUD Wangaya dan RS Manuaba.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/12) mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik merencanakan dalam waktu dekat melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti apa hasil gelarnya, apakah akan ada penetapan tersangka atau tidak. Kalau hasil gelarnya naik sidik kan muncul dugaan tersangkanya. Kalau naik penyidikan akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan siapa yang dijadikan tersangka. Saksi yang diperiksa dari RS dan kedokteran, dan dari keluarga korban," ungkap Kombes Huton.
Kasus dugaan penolakan pasien atas nama Nengah Sariani oleh kedua RS di atas terjadi pada Sabtu (24/9). Versi Made Alit Putra (anak korban) korban dihantar ke RSUD Wangaya menggunakan sepeda motor tidak dilayani dengan alasan bed penuh. Selain itu petugas saat itu tidak memberikan pertolongan pertama terhadap korban. Bahkan tidak diberikan pinjam ambulance.
Di RS Manuaba, korban juga ditolak. Namun di sana tidak ada alasan yang jelas. Korban disarankan untuk dibawa ke RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar. Pihak RS Manuaba juga menolak untuk pinjam ambulance untuk mengevakuasi korban yang saat itu sudah sekarat ke RSUP Prof Ngoerah.
Akibat lama dipimpong oleh dua RS besar itu nyawa korban tak tertolong. Korban menghembuskan napas terakhir saat di jalan menuju RSUP Prof Ngoerah dengan cara bonceng sepeda motor. Merasa dirugikan oleh tindakan dua RS tersebut, pihak keluarga korban (pasien meninggal) lapor ke Polda Bali. 7 pol
Komentar