Kanwil DJP Bali Sukses Kumpulkan Rp9,95 T
Sektor Perdagangan Besar dan Eceran Dominan
DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp9,95 triliun sampai dengan 28 Desember 2022, untuk tahun 2022. Jumlah tersebut 129,01 persen dari target sebesar Rp7,71 triliun.
Ada lima sektor dominan penentu penerimaan pajak tersebut. Kelima sektor tersebut Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Jasa Keuangan dan Asuransi, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib , Industri pengolahan dan Kegiatan Jasa Lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil DJP Bali, Anggrah Warsono, Kamis (29/12).
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp7,71 triliun. Sampai dengan tanggal 28 Desember 2022, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,95 triliun atau 129,01 persen dari target yang diberikan,” ujarnya.
Realisasi penerimaan pajak tersebut, kata dia mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dari lima sektor dominan penentu penerimaan, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reperasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda yaitu Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor sebesar 20,32 persen.
Disusul kontribusi dari Jasa Keuangan Dan Asuransi sebesar 16,48 persen, Administrasi Pemerintahan Dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,63 persen, Industri pengolahan sebesar 8,78 persen dan Kegiatan Jasa Lainnya sebesar 6,83 persen.
Dia menyampaikan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104.29 persen dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak (WP),” kata Anggrah Wasono.
Rinciannya realisasi untuk WP Badan sebanyak 25.317 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 271.114 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 47.926 SPT.
Anggrah Warsono menyampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.
Dalam UU HPP tersebut terdapat Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Hingga program berakhir, terdapat 3.927 WP di Kanwil DJP Bali yang mengikuti PPS.
Dari PPS tersebut, Kanwil DJP Bali dapat mengumpulkan penerimaan PPh sebesar Rp542,98 miliar. Jumlah tersebut berasal dari harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp4.767,52 miliar, dari harta yang dideklarasi dalam negeri dan repratiasi sebesar Rp4.381,66 miliar.
Kemudian harta yang diinvestasi dalam negeri dan investasi repatriasi sebesar Rp269,61 miliar. Dan harta yang dideklarasi luar negeri sebesar Rp116,22 miliar.
Nantinya terhitung 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id). K17.
Komentar