Simpan 6 Kg Ganja, Mahasiswa Diringkus
Tersangka PS mendapatkan ganja dari Medan melalui jasa pengiriman barang dengan modus makanan hewan.
DENPASAR, NusaBali
Di penghujung tahun 2022 ini aparat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba. Tersangkanya adalah seorang mahasiswa asal Jakarta berinisial PS, 25. Barang bukti yang berhasil disita adalah ganja kering seberat 6,428 kilogram.
Kepala BNN Kota Denpasar, Kombes Pol I Ketut Adnyana Putera dikonfirmasi, Jumat (30/12) mengatakan tersangka PS ditangkap di salah satu kos mewah di kawasan Banjar Peken, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (18/12).
Penangkapan terhadap tersangka PS berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menerima informasi itu, aparat BNN melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi ada pengiriman ganja kering dari Medan untuk tersangka BA yang merupakan inisial samaran dari PS.
"Pada saat kita ketahui alamat penerima barang, anggota langsung menuju ke kos tersangka, pada Sabtu (17/12). Sampai di sana, petugas hanya bertemu dengan seorang perempuan berinisial GS yang merupakan pacar dari GS," ungkap Kombes Adnyana.
Petugas yang sudah mengantongi lika-liku kejahatan PS tidak mau kecolongan. Disaksikan oleh Siskamling Banjar Peken, petugas BNN menggeledah kamar kos elite tersebut. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah paket kiriman dari toko perlengkapan hewan dari Medan. Barang tersebut ditujukan kepada BA (PS), 2 plastik klip berisi ganja kering, satu buah timbangan, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba.
Menurut GS saat diinterogasi petugas, barang-barang tersebut merupakan barang dari PS pacarnya. Ada satu paket yang baru diterima GS dikirim dari Medan, namun dia tidak tahu apa isinya. Paket itu diambil GS di receptionist kos setelah disuruh PS yang saat itu masih di Jakarta.
"Saat itu GS mengaku PS masih di Jakarta. Menunggu PS pulang, GS dan barang bukti kami amankan di Kantor BNN Kota Denpasar. Pada Minggu (18/12) pukul 12.00 Wita, PS kita amankan sesaat setelah tiba di kosnya dari Jakarta. Tersangka langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui paket kiriman tersebut adalah miliknya. Paket tersebut berisi narkotika berupa ganja.
Tersangka PS juga mengaku sudah berkali-kali menerima kiriman ganja dari Medan dengan modus pakan hewan. Seingat tersangka sudah empat kali menerima kiriman ganja dari Medan. Pertama seberat 2 Kg, kedua 2 Kg, ketiga 4 Kg, dan keempat atau terakhir 6 Kg.
Setelah barang bukti ditimbang, berat keseluruhan paket ganja tersebut seberat 6.431. Selain ganja juga diamankan sebuah timbangan elektronik, sebungkus papir rokok, satu unit HP, dan satu bendel plastik klip. "Peran tersangka ini sebagai kurir. Barang ini akan dipecahkan lagi untuk diedarkan. Sementara GS hanya jadi saksi. Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandasnya. 7 pol
Komentar