Pemkab Beri Penghargaan Wajib Pajak
Wajib Pajak
Penghargaan
Bupati Bangli
Sang Nyoman Sedana Arta
Pemkab Bangli
Pajak Hotel dan Restoran
PHR
BANGLI, NusaBali - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak (WP) jenis pajak hotel dan restoran (PHR), Jumat (30/12). Penghargaan terbagi dalam tiga katagori, yakni WP paling taat, WP terbesar, dan WP pendatang baru terbesar.
Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli I Dewa Agung Bagus Riana Putra menjelaskan Pemkab memberikan reward dan punishment bagi wajib pajak. Jika sebelumnya telah diberikan punishment bagi WP yang belum taat, kini diberikan pengharagaan kepada tiga WP yang taat.
"Penghargaan ini menjadi motivasi untuk WP yang lainnya. Karena WP ini ikut mendokrak pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.
Lanjutnya, WP terbesar dalam penyetoran pajak yakni Elago. Katagori pendatang baru terbesar Oculus, dan katagori WP paling taat Ritatkala.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangli ini menyampaikan dari katagori tersebut juga ada beberapa indikator penilaian.
Berdasarkan penilaian tersebut penghargaan diberikan kepada tiga wajib pajak yang keseluruhannya ada di kawasan wisata Kintamani. "Oculus baru empat bulan beroperasi. Tapi penyetoran pajaknya tertinggi untuk pendatang baru. Meski di sana (Oculus) belum dipasangi alat pengenaan pajak, tapi mereka sudah ada transparansi. Mereka sadar bahwa pajak bukan haknya maka langsung di setorkan ke negara," kata Agung Riana.
Peningkatan pembayaran pajak ini diharapkan menjadi motivasi untuk WP lainnya.
Pejabat asal Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli ini mengatakan tahun 2023 PHR ditarget Rp 16 miliar. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian sehingga menjadi daya dorong untuk meningkatkan PAD.
Agung Riana mengakui masih ada tunggakan pajak dari restoran yang sudah tidak beroperasi. Restoran tersebut berada di barat jalan, pusat wisata Kintamani. Tidak dipungkiri meraka kalah saing dengan restoran yang berhadapan langsung dengan view Gunung Batur dan Danau Batur.
Tercatat ada Rp 1,5 miliar tunggakan pajak. "Restoran ini sudah tutup dan kami sudah berupaya untuk mencari keberadaan pimiliknya. Tunggakan ini sudah lama," ujarnya. Dari nilai tunggakan tersebut, sudah ada upaya penghapusan. Tahun 2021, ada penghapusan pajak sekitar Rp 300 juta.
Penghapusan pajak melalui beberapa tahapan. "Penghapusan tidak semudah yang dibayangkan. Ada mekanisme yang harus dilalui. Proses penghapusan melibatkan aparat terkait," terangnya.
Menurut Agung Riana, tahun 2021 dilakukan penghapusan untuk PHR, kemudian tahun 2022 untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan diawali validasi. Berdasarkan validasi ada sekitar 7 persen yang tidak sesuai antara subyek dengan obyek pajak. "Contohnya, ada SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang). Tapi, tidak ada tanah/lahan, inilah yang akan dihapuskan," sebutnya.
Ditambahkan, tahun 2023 Bupati Bangli mengeluarkan instruksi bahwa lunas PBB menjadi syarat dalam pengurusan administrasi pemerintahan. Namun demikian, pemerintah akan menghapuskan dengan pajak. Sehingga ada keberimbangan lunas PBB dengan kebijakan penghapusan denda. 7esa
Komentar