nusabali

Lahan Underpass Belum Jelas

  • www.nusabali.com-lahan-underpass-belum-jelas

Pembebasan lahan untuk pembangunan Underpass (Jalan Bawah Tanah) Simpang Patung Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung belum ada kejelasan.

Diundang Tanpa Surat, Badung Tolak Hadiri Rapat DPRD Bali


DENPASAR, NusaBali
Masalahnya, anggaran sebesar Rp 100 miliar yang dialokasikan Pemkab Badung untuk pembebasan lahan proyek underpass tidak masuk dalam APBD Badung.

Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar Komisi III DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (22/5). Dalam rapat kemarin, Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba (Fraksi Demokrat) didampingi sejumlah anggotanya, seperti IB Gede Udiyana (Fraksi Golkar), I Ketut Kariyasa Adnyana (Fraksi PDIP), I Wayan Disel Astawa (Fraksi PDIP), I Nyoman Suyasa (Fraksi Gerindra), dan I Wayan Adnyana (Fraksi Demokrat).

Rapat untuk membahas proyek Underpass Simpang Patung Ngurah Rai Tuban kemarin dihadiri pula Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan dan Metropolitan Denpasar Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Anak Agung Gede Sanjaya dan Kabid Bappeda Provinsi Bali, Ni Putu Naning Djayaningsih.

Awalnya, Agung Sanjaya selaku (Kasatker) Pelaksana Jalan dan Metropolitan Denpasar Kementerian PUPR memberikan penjelasan teknis pembangunan underpass. Termasuk masalah pendanaan, teknik pengerjaan, dan proses lelang proyek. Namun, belum sampai tuntas Agung Sanjaya memberikan penjelasan, anggota Komisi III DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Badung, Wayan Disel Astawa, langsung inte-rupsi.

“Kalau bicara pembahasan teknis, itu sudah selesai di Kementerian PUPR beberapa waktu lalu. Tidak usah diulang lagi. Sekarang, pembebasan lahan underpass bagaimana? Sampai di mana proses pembebasan lahan itu? Kan yang masih kendala sekarang adalah pembebasan lahan,” tandas Disel Astawa.

Disel Astawa pun menanyakan masalah pembebasan lahan yang akan ditanggung Pemkab Badung di tahun 2017 sebesar Rp 100 miliar. Padahal, kata dia, dana tersebut tidak ada dalam program APBD Badung 2017. “Kalau hanya pembahasan-pembahasan teknik saja, sudah tidak ada artinya lagi sekarang. Persoalannya, apakah dana pembebasan lahan sudah diprogramkan dalam APBD Badung? Kan awal tahun 2018 sudah harus dimulai membangun Underpass Simpang Patung Ngurah Rai Tuban,” papar politisi asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Disel Astawa mengingatkan, koordinasi dan memastikan anggaran untuk pembebasan lahan underpass harus tegas. “Bagaimana koordinasi Pemkab Badung dengan Bappeda Bali dan Kementerian PUPR? Bagaimana pula koordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Bali? Kita mau ada perkembangan riil. Di mana macetnya, biar bisa kita kawal bersama-sama,” katanya. Menurut Disel Astawa, Underpass Simpang Patung Ngurah Rai Tuban harus rampung Oktober 2018 mendatang, ka-rena ada pelaksanaan Konferensi Bank Dunia di Bali tahun itu.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Bali, Nengah Tamba, dalam rapat kemarin menanyakan posisi Pemprov bali dalam proyek Underpass Simpang Patung Ngurah Rai Tuban. “Tanggung jawab dan kewenangan Pemprov Bali dalam proyek underpass ini sampai di mana? Bappeda setidaknya tahu hal tersebut. Lalu, perkembangan pembebasan lahan bagaimana? tanya politisi Demokrat asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana ini.

Sementara, pejabat dari Bappeda Provinsi Bali, Ni Putu Naning Djayaningsih, menjelaskan Pemprov Bali punya tanggung jawab soal pemindahan peralatan-peralatan (fasilitas) di kawasan yang akan dibangun underpass. Hal tersebut memerlukan biaya dari APBD Bali, sehingga perlu ada koordinasi. “Kalau soal pembebasan lahan dan anggarannya, itu Pemkab Badung yang punya kewenangan,” ujar Putu Naning.

Rapat antara Komisi III DPRD Bali dengan pihak-pihak terkait nantinya akan digelar lagi, namun belum ditetapkan waktunya. Dalam rapat nanti, Pemkab Badung bakal diundang hadir. “Kita sebenarnya sudah undang pihak Pemkab Badung (dalam rapat kemarin, namun tidak hadir, Red),” sebut Nengah Tamba.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, mengakui pihaknya tidak menghadiri rapat di DPRD Bali, Senin kemarin, karena tak ada undangan resmi. Pemberitahuan untuk ikut rapat di DPRD Bali justru hanya disampaikan melalui Whatsapp (WA), Sabtu (20/5) siang pukul 12.00 Wita.

“Kami sebetulnya menunggu undangan resmi (dari DPRD Bali). Tapi, sampai tadi siang (kemarin) tidak ada undangan resmi masuk ke Badung. Padahal, saya sebetulnya sudah menyiapkan waktu setelah ikut apel bersama,” dalih Surya Suamba saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Mangupura, Senin kemarin.

“Terus terang, kami kan tidak bisa menghadiri undangan tanpa surat, apalagi ini rapat anggota Dewan terhormat. Ini berkaitan dengan kedinasan juga, masa acara resmi tidak ada suratnya? Kalau ada suratnya, bisa kami sampaikan ke pimpinan damn minta petunjuk siapa yang ditugaskan ikut rapat,” lanjut Surya Suamba.

Disinggung terkait anggaran Rp 100 miliar yang disiapkan Pemkab Badung untuk pembebasan lahan proyek Underpass Simpang Patung Ngurah Rai Tuban, menurut Surya Suamba, dana tersebut akan dimasukkan di APBD Perubahan 2017. “APBD Perubahan diperkirakan baru ketok palu Juli 2017. Nah setelah ketok palu, kan nanti dibawa ke Provinsi Bali untuk diverifikasi,” tegas Surya Suamba.

Menurut Surya Suamba, semuanya sedang berproses. Sosialisasi kepada masyarakat pun sudah dilakukan. Sedangkan sosialisasi kedua dirancang Agustus-September 2017 depan, sekaligus proses pembebasan lahannya. “Kami tetap optimis, setelah pembebasan lahan rampung, kan bisa langsung menggarap yang di bundaran.”

Underpass Simpang Patung Ngurah Rai (Perempatan Jalan Bypass Ngurah Rai-Jalan Tol Bali Mandara-Bandara Internasional Ngurah Rai) ini akan dibangun dengan panjang 712 meter, lebar 17 meter, dan tinggi ruang 5,2 meter. Proyek underpass ini rencananya akan digarap mulai awal tahun 2018 dan ditarget rampung Oktober 2018 mendatang.

Pembangunan fisik Underpass Simpang patung Ngurah Rai Tuban, sebagaimana diberitakan, mencapai Rp 209,709 miliar yang sepenuhnya akan ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Rinciannya, untuk tahun 2017 ini dianggarkan sebesar Rp 49,677 miliar, sementara tahun 2018 dianggarkan Rp 160,032 miliar.

Sedangkan Pemkab Badung akan tanggung biaya pembebasan lahan sebesar Rp 100 miliar. Dana sebesar itu sudah termasuk untuk pembebasan lahan perluasan jalan Simpang Kampus Unud di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. “Harapan pemerintah semata-mata megaproyek ini dapat mengurai kemacetan di Jalan Bypass Ngurah Rai mulai dari Simpang Dewa Ruci Kuta (sisi timur) hingga Nusa Dua (sisi barat),” ujar Sekda Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa, saat dikonfirmasi NusaBali, beberapa hari lalu.

Mengenai pembebasan lahan, Adi Arnawa mengakui saat ini sedang dalam proses. “Sosialisasi dan pendekatan kepada pemilik lahan sudah dilakukan. Prinsipnya, tidak ada masalah, karena masyarakat memahami pembebasan lahan teresebut demi kepentingan Bali ke depannya,” tandas birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini. *nat,asa

Komentar