nusabali

Santunan Kematian Belum Dilanjutkan

  • www.nusabali.com-santunan-kematian-belum-dilanjutkan

Sejak pandemi program santunan kematian ditunda, lantaran keuangan daerah diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.

MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung mengentikan sementara program pemberian santunan kematian untuk masyarakat. Sejak badai pandemi Covid-19 hingga sekarang program tersebut belum dilanjutkan. Padahal pendapatan Badung secara perlahan mulai pulih, bersamaan dengan menggeliatnya sektor pariwisata yang menjadi andalan.

“Memang saat pandemi Covid-19, pemberian santunan kematian ini ditunda. Pada 2022 belum dan di tahun ini juga belum,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) Badung AA Ngurah Arimbawa, Minggu (8/1).

Meski keuangan daerah Badung secara perlahan pulih, namun Arimbawa belum bisa memastikan sampai kapan akan ditunda. Sebab program santunan senilai Rp 10 juta ini belum ada masuk ke dalam pembahasan, sehingga saat ini masyarakat belum bisa mengajukan untuk santunan kematian. Masyarakat hanya bisa mengurus akta kematian saja. “Melihat kondisi keuangan daerah yang baru pulih. Jadi santunan kematian ini dipending sementara sambil melihat kondisi keuangan, karena ada hal yang prioritas dulu. Jadi kami saat ini cuma melayani pembuatan akta kematian saja,” tegasnya.

Mantan Camat Kuta Utara ini berharap kondisi keuangan daerah pulih seperti sediaka, sehingga program ini kembali bisa digulirkan untuk masyarakat Gumi Keris. “Semoga kondisi keuangan daerah pulih, sehingga program ini kembali digulirkan,” harap Arimbawa.

Disinggung seandainya program santunan berlanjut, apakah pengajuan dari masyarakat selama pandemi juga akan dihitung, Arimbawa tak berani memastikan. “Kita belum tahu, tunggu kebijakan pimpinan dahulu, dalam hal ini Bapak Bupati. Semoga kunjungan pariwisata semakin membaik ke depannya,” tegas Arimbawa.

Selain karena terkendala keuangan daerah, program santunan kematian juga alami kendala semenjak diberlakukan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Program santunan kematian termasuk santunan penunggu pasien tidak bisa digulirkan akibat tidak adanya kodefikasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Namun kabarnya akan dibuatkan pola sesuai dengan Permendagri, sehingga program kebijakan strategis Pemkab Badung dapat dilanjutkan. Sayangnya hingga sampai saat ini program santunan kematian belum dilanjutkan kembali.

Untuk diketahui, santunan kematian merupakan bagian dari program Tri Kona, yakni lahir, hidup dan mati ditanggung oleh Pemkab Badung. Besaran santunan kematian tiap warga meninggal dunia yang ber-KTP Badung mendapatkan santunan Rp 10 juta per orang. Santunan kematian di Gumi Keris naik tiga kali lipat di perubahan anggaran 2016. Sebelumnya hanya Rp 3,5 juta. *ind, asa

Komentar