Buntut Somasi kepada Perusahaan Kapal, Pengiriman Limbah B3 Keluar Bali Distop
Limbah B3 yang didominasi sampah medis rumah sakit menumpuk di Bali karena tidak adanya kapal yang bersedia mengangkut.
NEGARA, NusaBali
Pengiriman limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Bali menuju Jawa via Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang, belakangan dihentikan. Hal tersebut menyusul adanya somasi salah satu kantor pengacara kepada pihak PT LSN (Lintas Sarana Nusantara) selaku penyedia armada kapal yang melayani penyeberangan transporter limbah B3 di Selat Bali.
Informasi yang dihimpun NusaBali, pemberhentian penyeberangan transporter limbah B3 dari Bali ke Jawa, sudah diberlakukan sejak tanggal 31 Desember 2022 lalu. Dalam somasi yang dilayangkan Kantor Pengacara H Usman SH, intinya meminta PT LSN untuk menghentikan melayani pengangkutan penyeberangan limbah B3/limbah medis karena dituding belum memiliki rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adanya somasi itu, ternyata disikapi pihak PT LSN dengan menghentikan sementara penyeberangan transporter limbah B3. Di sisi lain dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) juga belum berani mengeluarkan rekomendasi penyeberangan transporter limbah B3 sebelum ada kejelasan hukum menyangkut somasi kepada pihak perusahaan kapal.
"Masalahnya karena ada somasi. Dari perusahaan kapal memutuskan tidak melayani (penyeberangan transporter limbah B3) karena masih mempersiapkan perlawanan hukum. Karena kalau dari SLN sendiri merasa bahwa izin mereka sudah lengkap," ujar salah satu sumber di Pelabuhahn Gilimanuk, Minggu (8/1).
Menurut sumber yang juga merupakan salah satu pejabat otoritas terkait di Pelabuhan Gilimanuk, asal muasal somasi pengacara itu, juga ada keterlibatan beberapa orang yang mengaku dari media dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Bahkan di balik somasi itu, pihaknya menduga ada latar belakang persaingan antar pengusaha pabrik pengolahan limbah B3.
"Sebenarnya itu persoalan antarperusahaan yang mengelola limbah. Dari bahasa mereka menanyakan kenapa tidak di Bali, karena di Bali disebutkan sudah ada pabrik (pengolahan limbah). Tetapi kita tidak ada ranah ke sana. Dari informasi yang kita tahu, pabrik yang di Bali juga belum beroperasi," sambung sumber yang mewanti-mewanti agar namanya tidak disebutkan ini.
Sementara Koordinator Satuan Pelaksana (Satpel) BPTD di Pelabuhan Gilimanuk, I Nyoman Sastrawan, saat dikonfirmasi Minggu kemarin, enggan memberi komentar terkait adanya penghentian penyeberangan transporter limbah B3. Dirinya pun meminta agar konfirmasi langsung ke atasnya di BPTD Bali-NTB di Denpasar. "Silakan langsung ke Bapak Kepala Balai. Yang jelas kita di bawah sudah laporkan ke atasan," ujar Sastrawan.
Sementara Manajer Operasional ASDP Cabang Pelabuhan Gilimanuk Djumadi mengatakan, tidak ada wewenang untuk menanggapi persoalan tersebut. Pihaknya mengarahkan agar langsung konfirmasi ke BPTD ataupun pihak-pihak terkait dalam hal pengangkutan transporter limbah B3.
"Kalau kami di ASDP tidak ada ranah menahan-nahan penumpang. Biar tidak salah persepesi. Selama ini, masyarakat pengguna jasa sepanjang sudah punya izin sesuai ketentuan, beli tiket, dokumen lengkap, kita wajib menyeberangkan. Justru kami melayani dan menunggu kendaraan yang mau menyeberang," ujar Djumadi. *ode
Informasi yang dihimpun NusaBali, pemberhentian penyeberangan transporter limbah B3 dari Bali ke Jawa, sudah diberlakukan sejak tanggal 31 Desember 2022 lalu. Dalam somasi yang dilayangkan Kantor Pengacara H Usman SH, intinya meminta PT LSN untuk menghentikan melayani pengangkutan penyeberangan limbah B3/limbah medis karena dituding belum memiliki rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adanya somasi itu, ternyata disikapi pihak PT LSN dengan menghentikan sementara penyeberangan transporter limbah B3. Di sisi lain dari pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) juga belum berani mengeluarkan rekomendasi penyeberangan transporter limbah B3 sebelum ada kejelasan hukum menyangkut somasi kepada pihak perusahaan kapal.
"Masalahnya karena ada somasi. Dari perusahaan kapal memutuskan tidak melayani (penyeberangan transporter limbah B3) karena masih mempersiapkan perlawanan hukum. Karena kalau dari SLN sendiri merasa bahwa izin mereka sudah lengkap," ujar salah satu sumber di Pelabuhahn Gilimanuk, Minggu (8/1).
Menurut sumber yang juga merupakan salah satu pejabat otoritas terkait di Pelabuhan Gilimanuk, asal muasal somasi pengacara itu, juga ada keterlibatan beberapa orang yang mengaku dari media dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Bahkan di balik somasi itu, pihaknya menduga ada latar belakang persaingan antar pengusaha pabrik pengolahan limbah B3.
"Sebenarnya itu persoalan antarperusahaan yang mengelola limbah. Dari bahasa mereka menanyakan kenapa tidak di Bali, karena di Bali disebutkan sudah ada pabrik (pengolahan limbah). Tetapi kita tidak ada ranah ke sana. Dari informasi yang kita tahu, pabrik yang di Bali juga belum beroperasi," sambung sumber yang mewanti-mewanti agar namanya tidak disebutkan ini.
Sementara Koordinator Satuan Pelaksana (Satpel) BPTD di Pelabuhan Gilimanuk, I Nyoman Sastrawan, saat dikonfirmasi Minggu kemarin, enggan memberi komentar terkait adanya penghentian penyeberangan transporter limbah B3. Dirinya pun meminta agar konfirmasi langsung ke atasnya di BPTD Bali-NTB di Denpasar. "Silakan langsung ke Bapak Kepala Balai. Yang jelas kita di bawah sudah laporkan ke atasan," ujar Sastrawan.
Sementara Manajer Operasional ASDP Cabang Pelabuhan Gilimanuk Djumadi mengatakan, tidak ada wewenang untuk menanggapi persoalan tersebut. Pihaknya mengarahkan agar langsung konfirmasi ke BPTD ataupun pihak-pihak terkait dalam hal pengangkutan transporter limbah B3.
"Kalau kami di ASDP tidak ada ranah menahan-nahan penumpang. Biar tidak salah persepesi. Selama ini, masyarakat pengguna jasa sepanjang sudah punya izin sesuai ketentuan, beli tiket, dokumen lengkap, kita wajib menyeberangkan. Justru kami melayani dan menunggu kendaraan yang mau menyeberang," ujar Djumadi. *ode
Komentar