Terisolasi, Warga Dua Perumahan Mengadu ke AWK
Penutupan Jalan
The Gedong dan Cathalia Residence
Sengketa Tanah
Sengketa Lahan
Perumahan
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna
Arya Wedakarna
DENPASAR, NusaBali.com - Masalah penutupan akses masuk menuju Perumahan The Gedong dan Cathalia Residence, Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Mina Utama, Kecamatan Denpasar Selatan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial KAW dan anaknya ST berbuntut panjang.
Sebanyak 60 kepala keluarga membuat laporan ke Polresta Denpasar, mereka juga mengadu kepada senator RI Perwakilan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS alias AWK.
Menerima aduan masyarakat tersebut, AWK langsung turun menemui warga untuk mencari tahu titik persoalan yang terjadi. Di lokasi, Minggu (8/1/2023) siang, AWK diterima oleh warga bersama Camat Denpasar Selatan, I Made Sumarsana dan aparat kelurahan setempat.
Kegiatan itu juga mendapat pengamanan dari aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol I Made Teja Permana.
Setelah mendengar cerita dari warga dan pengembang perumahan tersebut, AWK merekomendasikan dua hal, yakni jalan alternatif sementara dan beli tanah pada jalan yang ditutup itu untuk dijadikan jalan permanen. Tujuannya agar warga tidak menjadi korban.
AWK menilai semua pihak dalam persoalan ini berisiko hukum. Pihak pengembang tidak menuntaskan semuanya sebelum kaplingan dijual. Selain itu AWK juga melihat ada dugaan pemerasan, yakni, menaikkan harga tanah dengan memanfaatkan penderitaan warga melanggar Pancasila.
"Aspirasi dari pengembang ini sudah masuk dalam proses hukum di Polresta Denpasar. Saya menghargai hal itu. Ada juga aspirasi dari perwakilan warga melalui kuasa hukum mereka. Sudah dua bulan terakhir mereka tidak mendapatkan hak sebagai warga negara. Warga ini dihalang-halangi," ungkap AWK.
Anggota DPD Komite I Bidang Hukum mengatakan penutupan jalan itu sangat tidak manusiawi. Menurut AWK, Bali terkenal dengan toleransi. Dia mendorong pemerintah Kota Denpasar juga untuk turun tangan. Jangan sampai dicap intoleransi dalam urusan pelayanan publik.
"Saya dengar selama dua bulan ini ada orang sakit dan orang tua yang alami kesulitan akses jalan. Pintu mediasi sudah dibuka, tetapi mediasi itu tidak boleh ada tirani. Tidak boleh memanfaatkan. Mentang-mentang warga butuh jalan lalu naikkan harga semena-mena. Makanya saya dukung proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Denpasar," tandasnya.
Jauh sebelum terjadi aksi penutupan pada Oktober 2022, anatara kedua pihak pengembang dan suami dari KAW berinisial IGAD telah sepakat untuk menggunakan jalan di Gang Mina Utama itu untuk umum selamanya.
Izin tersebut tertuang dalam surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan yang dibuat pada tanggal 28 September 2009. Dalam surat itu juga tertuang, surat pernyataan yang telah dibuat ini tidak dapat dicabut baik pihak pemilik tanah atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah sebagaimana tertuang dalam SHM.
Seiring berjalan waktu, IGAD meninggal dunia. Sayangnya perjanjian soal akses jalan itu tidak diketahui oleh KAW selaku ahli waris yang melakukan aksi penutupan jalan dengan cara memasang pintu gerbang yang bisa dibuka pakai remote.
Untuk keluar masuk hanya diberikan jalan dengan lebar satu meter. Akibatnya warga yang punya mobil tidak bisa masuk. *pol
Komentar