Kasus Korupsi BUMDes Banjar Asem, Kerugian Negara Rp 304 Juta
SINGARAJA, NusaBali
Tim penyidik Pidana Khsus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjar Asem Mandara, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 304 juta. "Kasus dugaan korupsi BUMDes Banjar Asem saat ini dalam penyidikan khusus. Hasil penghitungan yang dilakukan Inspektorat Buleleng ditemukan kerugian negara sebesar Rp 304.607.891," ujar Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Senin (9/1).
Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. "Saat ini kami lakukan pemeriksaan saksi ahli yang melakukan penghitungan, termasuk melengkapi tambahan keterangan saksi terkait hasil audit. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejari Buleleng telah menetapkan Made ATA, 31, mantan Sekretaris sekaligus Bendahara BUMDes Banjar Asem Mandara sejak Juni 2021 lalu. Kendati telah lama ditetapkan sebagai tersangka, Made ATA belum juga ditahan. "Belum ditahan, sekarang sedang tahap penyidikan khusus. Soal upaya penahan nanti seperti apa menunggu hasil ekspos penyidikan," sebut Alit.
Adapun dana BUMDes yang diduga dikorupsi oleh tersangka merupakan dana bantuan Program Gerbang Sadu Bali Mandara Provinsi Bali tahun 2012 sebesar Rp 810 juta. Sebagian dana tersebut sebesar Rp 735 juta lebih digunakan untuk modal usaha simpan pinjam BUMDes.
Selanjutnya untuk pengadaan alat pertanian berupa traktor 3 unit dan 2 unit mesin perontok padi senilai 74,9 juta. BUMDes Banjar Asem Mandara juga mendapat tambahan modal dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 sebesar Rp 150 juta.
Made ATA yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara diduga menyelewengkan dana BUMDes tersebut. Modusnya, dengan memberikan kredit atau pinjaman yang melebihi nilai jaminan kepada nasabah. Namun pinjaman itu tidak dikembalikan sehingga BUMDes mengalami kerugian. "Tersangka juga diduga menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan keuangan negara," ungkap dia.
"Akibat perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka dengan jabatan sebagai sekretaris dan bendahara dalam mengelola usaha BUMDes Banjarasem Mandara Desa Banjarasem, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini BUMDes sebesar Rp 304.607.891,60," jelasnya.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *mz
1
Komentar