Cabuli Anak di Toilet, Oknum Dosen Ditangkap
DENPASAR, NusaBali
Seorang oknum dosen asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FBS,37, ditangkap aparat Polda Bali, Rabu (4/1) lalu.
Oknum yang mengajar di salah satu kampus di Sumba, NTT ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berinisial SK,13. FBS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai beberapa saat setelah melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban asal Jakarta di toilet gate 3 keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 16.00 Wita.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu Setianto dikonfirmasi, Senin (9/1) petang mengungkapkan dugaan pencabulan itu pada saat korban menuju toilet untuk kencing. Pada saat itu SK bersama ayahnya berinisial SD dan ibunya berada di ruang tunggu hendak terbang ke Jakarta. Saat hendak masuk ke toilet korban melihat ada orang yang mengikuti dari belakang yang belakangan diketahui berinisial FBS (tersangka).
Pada saat itu korban tidak menaruh curiga dan berpikir positif. Korban mengira FBS juga hendak kencing. Keanehan mulai muncul pada saat berada di bilik kamar kecil pada saat SK kencing. FBS yang saat itu kencing di sebelahnya melirik ke arah kemaluan korban.
Setelah kencing, korban menuju wastafel untuk cuci tangan. Pada saat itu secara tak sengaja tatapan mata pelaku menyorot ke mata korban. Seketika korban merasa seperti terhipnotis. Seketika FBS mengajak korban kembali ke bilik kamar WC. Di sanalah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban disuruh jongkok dan buka celana.
"Saat disuruh buka celana, awalnya korban menolak, namun dipaksa pelaku. Setelah itu korban disuruh sembunyi di kamar kecil tersebut, lalu pelaku keluar terlebih dahulu. Setelah beberapa saat korban keluar dan lapor kepada ayah dan ibunya," ungkap Kombes Satake Bayu. Menerima laporan dari korban, ayahnya berinisial SD lapor ke security bandara. Menindaklanjuti laporan itu security langsung mengecek CCTV yang ada sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban.
Tidak beberapa lama FBS diamankan dan diserahkan kepada aparat Polda Bali. Sehari setelah dilakukan penahanan, Kamis (5/1) FBS ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara tersebut selain menahan tersangka juga mengamankan barang bukti berupa selembar celana, selembar kemeja, selembar celana panjang dari korban. Selain itu selembar kemeja, selembar celana jeans, selembar kaos dalam, dan selembar celana dalam dari tersangka FBS. "Selain itu juga melakukan VER terhadap korban di RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar. Melakukan olah TKP di Bandara Ngurah Rai dan melihat rekaman kamera CCTV yang ada di TKP. Memeriksa saksi-saksi, ayah dan ibu korban, serta petugas di Bandara," pungkas Kombes Satake Bayu. *pol
Komentar