Korupsi Kupon Bensin, Eks Pegawai DLHK Denpasar Divonis 4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Wayan Sudiasa alias Unyil karena terbukti melakukan korupsi kupon bensin sebesar Rp 252.374.100.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Ayu Sudariasih menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim dalam putusan.
Tak hanya itu, terdakwa diharuskan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Sementara untuk uang pengganti kerugian negara hakim memutuskan sebesar Rp 252.374.100. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bedanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang,” pungkasnya.
Hukuman ini berkurang satu tahun dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Catur Rianita. Atas putusan ini JPU menyatakan piker-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Seperti diketahui, terdakwa Wayan Sudiasa melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar.
Modusya, pada Maret 2021 sampai 30 Juli 2021 bertempat di TPA Suwung, terdakwa menyalahkan kewenangannya sebagai mandor alat berat dengan mengatur operasional armada. Dia memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP. Pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada sehingga alokasi anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.
Dengan pengisian penuh sudah cukup dengan tiga lembar kupon, tapi dengan pengisian tidak penuh sehingga melebihi dari tiga lembar kupon. Kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir shift pagi dan siang dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 255.131.000. *rez
Komentar