Bawaslu Gianyar Atensi Dukungan Ganda Balon DPD RI
GIANYAR, NusaBali - Sejumlah nama bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali sudah mulai melakukan proses pendaftaran ke KPU Provinsi Bali.
Selama proses ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar bersiap untuk melakukan pengawasan, terhadap kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran, khususnya syarat dukungan.
Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan, mengatakan pendaftaran balon DPD RI ini ada potensi pelanggaran. Terutama dalam memenuhi syarat dukungan yang jumlahnya tak sedikit. “Pencalonan anggota DPD RI menjadi salah satu agenda kami di 2023 ini. Karena salah satu tahap ada syarat dukungan calon, tersebar setidaknya di 5 kabupaten di Bali. Potensi pelanggarannya, terkait kemungkinan adanya dukungan ganda,” kata Hartawan, Minggu (1/1/2023).
Bawaslu juga akan melakukan pengawasan pada warga yang tidak berhak memberikan dukungan. Seperti unsur TNI/Polri, ASN termasuk kepala desa. Maka dari itu, di awal tahun ini Bawaslu akan merekrut Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), khusus mengawasi pencalonan anggota DPD RI.
“Tanggalnya belum pasti. Yang jelas keterlibatan jajaran kami di PKD akan mengawasi hal itu. Saat ini calon DPD masih pendaftaran dan verifikasi KPU Bali, nanti diturunkan ke KPU kabupaten. Dari situ kami lakukan pengawasan,” ucap Hartawan.
Tak hanya itu, Bawaslu Gianyar juga telah membentuk Sentra Penegak Hukum Terpadu Pemilu, terdiri dari Satreskrim Polres Gianyar, Kejari Gianyar, dan unsur-unsur di Pemkab Gianyar. “Yang sudah dilakukan Bawaslu di 2022, kami sudah membentuk jajaran di tingkat kecamatan. Sosialisasi tahapan pemilu ke pemuda dan orang tua, hingga penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Hartawan mengatakan, keberpihakan terhadap penyandang disabilitas akan diwujudkan melalui pendekatan ke desa maupun banjar. Jika ada warganya atau pemilih penyandang disabilitas di kawasannya, supaya TPS-nya nanti memiliki fasilitas ramah disabilitas. “TPS harus ramah disabilitas. Kami sedang mendata. Tiap desa, tiap banjar sekira ada agar difasilitasi dengan baik sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih di tahun 2024,” ujar Hartawan.
Sementara terkait pengawasan kampanye di tempat ibadah maupun bentuk kampanye simbolis lainnya, Hartawan mengimbau agar dihindari. Selain menyalahi aturan, saat ini belum masuk tahapan kampanye.
“Kampanye di tempat ibadah, sebenarnya itu dilarang. Tapi konteks kita di Bali, perlu keterlibatan PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) dan MDA (Majelis Desa Adat). Karena ada batasan wilayah ibadah itu mana saja. Bali ada tri Mandala. Utama Mandala, tentu tidak boleh. Di luar itu, kami koordinasi dengan bendesa, karena kondisi di Bali, khususnya Gianyar berbeda,” kata Hartawan.
Sementara terkait kampanye simbolis salam dua jari maupun satu jari dan sebagainya, jika itu dilakukan oleh ASN prosesnya akan dilakukan tahap klarifikasi.
“Mengacu pada UU
ASN Nomor 5 Tahun 2014, memang ada larangan ASN memberi dukungan atau tindakan yang mengarah ke dukungan. Prosesnya nanti kita klarifikasi apa arti simbol yang ditunjukkan,” ujarnya.
Lain cerita jika ada tindakan nyata semisal pemakaian baju pasangan calon, jika terbukti Bawaslu bertugas meneruskan ke KASN. “Sanksi akhir bisa pemecatan, tapi itu bukan domain Bawaslu,” tegas Hartawan. 7 nvi
1
Komentar