nusabali

Tukang Jagal Ayam Dituntut 9 Tahun

  • www.nusabali.com-tukang-jagal-ayam-dituntut-9-tahun

DENPASAR, NusaBali - Tukang jagal ayam, Adiyanto, 25, hanya pasrah mendengar tuntutan 9 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita. Adiyanto dinyatakan terbukti mendegarkan shabu.

"Terdakwa dituntut Sembilan tahun dan denda Rp 3,5 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum terdakwa Senin (2/1).

Terdakwa Adiyanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, Adiyanto dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis," ujar Prami yang merupakan anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. 

Dalam dakwaa, terdakwa Adiyanto ditangkap di kamar kosnya, Jalan  Mekar II, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 7 September 2022 sekitar jam 03.15 Wita oleh petugas kepolisian dari satuan narkoba Polresta Denpasar. Dari tangan terdakwa Adiyanto diamankan 28 plastim klip shabu seberat 7,22 gram. 

Terdakwa ditangkap bermula dari tertangkapnya Yeanita Dwi Lestari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Dari Yeanita diamankan barang bukti satu paket shabu seberat 0,32 netto. Yeanita menyebut mendapat narkoba itu dari terdakwa Adiyanto. 7 rez

Komentar