Rilis Pencapaian Kinerja PN Denpasar Selama 2022
Didominasi Perkara Narkotika dan Perceraian
DENPASAR, NusaBali - Selama tahun 2022, perkara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar masih didominasi perkara narkotika dan perceraian.
“Masih didominasi kasus narkotika sebanyak 555 perkara dan 986 kasus perceraian,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna dalam rilis pencapaian kinerja PN Denpasar selama 2022 dan penandatanganan pakta integritas pelayanan bersama.
Disebutkan perkara perdata mengalami peningkatan khususnya perkara perceraian. Dari 1.339 gugatan yang masuk, 986 adalah kasus perceraian. Tahun 2021 lalu, perceraian hanya 893 perkara. “Banyaknya perceraian di tahun 2022 paling banyak dikarenakan alasan ekonomi dan juga pria idalam lain atau wanita idaman lain,” beber Ketua PN Denpasar, Nyoman Wiguna yang didampingi Wakil PN Denpasar yang baru dilantik Agus Akhyudi.
Dibeberkan, untuk perkara pidana biasa dari 1.187 yang masuk dan yang telah diputus pada tahun ini sebanyak 1.193. Sehingga yang masih sisa 199 perkara. Sementara itu, tindak pidana korupsi mengalami peningkatan di tahun 2022 perkara yang masuk 37, sisa perkara tahun 2021 sebanyak 12.
Namun yang baru diputus 35 perkara dan sisa yang belum diputus 14 perkara. Untuk perkara tindak pidana korupsi lebih banyak kasus di Lembaga Perkreditan Desa (LPD). “Perkara itu limpahan dari Kejari Badung, Kejari Denpasar maupun Kejaksaan Tinggi Bali,” bebernya.
Dalam penyelesaian perkara, selain pidana biasa, yang sudah terselesaikan dalam artian tidak ada tugas, yakni pidana singkat berjumlah satu kasus, pidana cepat 21 kasus dan telah diputus juga 21 kasus, pidana lalu lintas paling banyak 12.264 dan telah diputus semuanya. Pidana anak 20 kasus yang masuk dan sisa tahun lalu satu kasus tahun 2022 sudah diputus 21 perkara dan perkara praperadilan yang masuk 16 kasus namun yang baru diputus 14 kasus sehingga masih sisa 2 kasus. 7 rez
Komentar