Kondangan, ABG Nyuri Vespa Tamu
Motor Vespa hasil curian disembunyikan di kos temannya di Celuk, Sukawati.
GIANYAR, NusaBali
Anak Baru Gede (ABG) berinisial GNRJ alias R, 18, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kota Gianyar setelah nekat mencuri motor Vespa tamu undangan pernikahan di Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan/Kecamatan Gianyar.
Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa mengungkapkan kasus pencurian ini terjadi pada Senin (26/12) sekitar Pukul 22.17 Wita. Saat itu, korban pemilik sepeda motor Vespa Made Toni Wirasentana, 27, asal Desa Taro Kaja, Tegallalang menghadiri undangan pernikahan temannya di Jalan Mangku Giweng, Lingkungan Sengguan Kangin.
Korban yang seorang perawat ini memarkir sepeda motor Vespa Piagio abu-abu DK 3100 KV di sebuah gang. Korban turut meletakkan jaket dan helm di kaca spion. Apes, korban keburu masuk rumah pengantin sebelum mengambil kunci motor. Alhasil kunci masih dalam keadaan nyantol.
Nah kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku Rio untuk mencuri. Dengan gampangnya Rio yang rumahnya tak jauh dari TKP membawa kabur motor hasil curian. Korban usia menghadiri undangan pernikahan pun bingung ketika hendak pulang, sepeda motor hilang. Meski sempat melakukan pencarian bersama warga setempat, sepeda motor tak juga ditemukan. Korban yang merasa kehilangan kemudian melapor ke Polsek Kota Gianyar.
Kompol Tomiyasa mengatakan, pengungkapan kasus ini cukup memakan waktu. Sebab meskipun terduga pelaku adalah orang lokal, barang bukti hasil curian ternyata disembunyikan di kos teman pelaku di wilayah Celuk, Kecamatan Sukawati. "Terduga pelaku kita amankan pada Selasa (10/1) sekitar Pukul 16.30 Wita," jelas Kapolsek, Rabu (11/1). Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 32 juta.
Terduga pelaku berhasil terendus setelah polisi mendatangi TKP, melakukan olah TKP, intrograsi korban serta memeriksa CCTV di sekitar TKP. Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dengan mencari keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. "Diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal tidak jauh dari TKP selanjutnya team opsnal bergerak cepat ke rumah pelaku dilakukan intrograsi secara mendalam akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan untuk BB sepeda motor tersebut di sembunyikan oleh pelaku di rumah kontrakan temannya daerah Celuk Sukawati," jelas Kompol Tomiyasa.
Berdasarkan keterangan pelaku, dilakukan pencarian BB sepeda motor ke daerah Celuk. Didapatkan sepeda motor masih dalam kondisi utuh. Selanjutnya pelaku dan BB sepeda motor dibawa ke Polsek Gianyar guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku Rio disangkakan melanggar Pasal 3636 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. *nvi
Anak Baru Gede (ABG) berinisial GNRJ alias R, 18, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kota Gianyar setelah nekat mencuri motor Vespa tamu undangan pernikahan di Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan/Kecamatan Gianyar.
Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa mengungkapkan kasus pencurian ini terjadi pada Senin (26/12) sekitar Pukul 22.17 Wita. Saat itu, korban pemilik sepeda motor Vespa Made Toni Wirasentana, 27, asal Desa Taro Kaja, Tegallalang menghadiri undangan pernikahan temannya di Jalan Mangku Giweng, Lingkungan Sengguan Kangin.
Korban yang seorang perawat ini memarkir sepeda motor Vespa Piagio abu-abu DK 3100 KV di sebuah gang. Korban turut meletakkan jaket dan helm di kaca spion. Apes, korban keburu masuk rumah pengantin sebelum mengambil kunci motor. Alhasil kunci masih dalam keadaan nyantol.
Nah kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku Rio untuk mencuri. Dengan gampangnya Rio yang rumahnya tak jauh dari TKP membawa kabur motor hasil curian. Korban usia menghadiri undangan pernikahan pun bingung ketika hendak pulang, sepeda motor hilang. Meski sempat melakukan pencarian bersama warga setempat, sepeda motor tak juga ditemukan. Korban yang merasa kehilangan kemudian melapor ke Polsek Kota Gianyar.
Kompol Tomiyasa mengatakan, pengungkapan kasus ini cukup memakan waktu. Sebab meskipun terduga pelaku adalah orang lokal, barang bukti hasil curian ternyata disembunyikan di kos teman pelaku di wilayah Celuk, Kecamatan Sukawati. "Terduga pelaku kita amankan pada Selasa (10/1) sekitar Pukul 16.30 Wita," jelas Kapolsek, Rabu (11/1). Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 32 juta.
Terduga pelaku berhasil terendus setelah polisi mendatangi TKP, melakukan olah TKP, intrograsi korban serta memeriksa CCTV di sekitar TKP. Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dengan mencari keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. "Diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal tidak jauh dari TKP selanjutnya team opsnal bergerak cepat ke rumah pelaku dilakukan intrograsi secara mendalam akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan untuk BB sepeda motor tersebut di sembunyikan oleh pelaku di rumah kontrakan temannya daerah Celuk Sukawati," jelas Kompol Tomiyasa.
Berdasarkan keterangan pelaku, dilakukan pencarian BB sepeda motor ke daerah Celuk. Didapatkan sepeda motor masih dalam kondisi utuh. Selanjutnya pelaku dan BB sepeda motor dibawa ke Polsek Gianyar guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku Rio disangkakan melanggar Pasal 3636 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. *nvi
Komentar