nusabali

KPK Blokir Rekening Rp76,2 M Terkait Lukas Enembe

Pemerintah Siapkan Pengganti Gubernur Papua

  • www.nusabali.com-kpk-blokir-rekening-rp762-m-terkait-lukas-enembe

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

“KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023), sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.


Saat jumpa pers tersebut, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK. “Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini (Rabu kemarin) sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” ucap Firli seperti dilansir Antara.

Tim penyidik, kata Firli, telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus Lukas Enembe. KPK telah menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan tersangka LE pada 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023.

“Dengan kedudukannya sebagai gubernur, tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik tersangka RL, yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek ‘multiyears’,” ucap Firli.

Untuk dapat dimenangkan, lanjut dia, KPK menduga tersangka RL diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.

“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” ucap Firli.

Melalui pertemuan tersebut, tersangka RL selanjutnya mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 201-2021, yakni proyek ‘multiyears’ peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek ‘multiyears’ rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek ‘multiyears’ penataan lingkungan venue menembak ‘outdoor’ AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase ‘fee’ proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar.

KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah pusat mengawasi pergerakan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dia mengatakan sebagian uang Pemprov Papua juga dibekukan.

“Pergerakan uang, pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze (dibekukan),” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Mahfud mengatakan telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening tersebut. Dia mengatakan pembekuan rekening tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan.

“Kami freeze melalui PPATK, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud seperti dilansir detikcom.

Mahfud mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan perusakan fasilitas di Papua setelah KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurutnya, penangkapan Lukas merupakan bagian dari penegakan hukum.

“Kepada yang lain saya juga ingin mengatakan, jangan melakukan langkah-langkah destruktif, karena ini murni penegakan dan tidak akan berhenti di Lukas,” tuturnya.

Saat ini di Pemprov Papua tidak ada pengambil kebijakan strategis menyusul ditangkapnya Gubernur Lukas Enembe oleh KPK. Sementara kursi wakil gubernur juga kosong setelah Klemen Tinal, politikus Partai Golkar tersebut tutup usia pada 21 Mei 2021 akibat serangan jantung.

Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara di Papua untuk menggantikan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap KPK.

“Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan,” kata Menko Polhukam Mahfud Md saat jumpa pers seperti dipantau Antara di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu kemarin.

Menurut Mahfud, pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis. “Kami sudah bicara dengan Kemendagri, panglima TNI, kapolri, menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya,” jelasnya. *

Komentar