Delapan Fraksi DPR Bersatu
Kompak Tolak Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024
Delapan fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan Keputusan MK Nomor 22-24/PPU-IV/2008 tanggal 23 Desember 2008
JAKARTA,NusaBali
Delapan fraksi di DPR RI bersatu menegaskan sikap mereka menolak sistem proporsional tertutup (mencoblos partai, tidak mencoblos nama caleg) pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Penolakan fraksi di senayan (DPR RI,red) ini sekaligus memperkuat sikap induk partai mereka yang sebelumnya menyatakan menolak sistem proporsional tertutup.
Kecuali Fraksi PDIP, ada delapan Fraksi DPR RI yang menyatakan akan mempertahankan sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang sudah berjalan sejak Pemilu 2009, 2014 dan 2019. Delapan fraksi itu adalah Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Sementara PDIP sendiri sejak awal telah menyatakan setuju sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.
"Delapan fraksi menyatakan lima sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024," kata Ahmad Doli Kurnia mewakili Fraksi Partai Golkar dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Kata dia, pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh masing-masing wakil dari setiap fraksi. Kedelapan fraksi di parlemen memastikan bakal mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia agar tetap maju. Delapan fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan Keputusan MK Nomor 22-24/PPU-IV/2008 tanggal 23 Desember 2008.
"Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," kata Waketum DPP Partai Golkar ini.
Selanjutnya, kedelapan fraksi tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sesuai amanat UU, yakni tetap independen, termasuk tidak mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. "Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," imbuh Ketua Komisi II DPR RI ini.
Tak hanya itu, lanjut Doli, delapan fraksi akan mengambil langkah politik lain terkait judicial review sistem proporsional tertutup tersebut. Dia mengatakan Komisi II mengundang penyelenggara pemilu termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas hal tersebut.
Doli kembali menegaskan jika delapan fraksi di DPR, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menolak sistem proporsional tertutup diterapkan di Pemilu 2024. Kedelapan fraksi dipastikan bakal memperjuangkan sistem proporsional terbuka. "Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024," ujarnya.
Selain itu, kata dia, arahan kepada Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR, di mana setiap ada perkara di MK menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka. *ant
Kecuali Fraksi PDIP, ada delapan Fraksi DPR RI yang menyatakan akan mempertahankan sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang sudah berjalan sejak Pemilu 2009, 2014 dan 2019. Delapan fraksi itu adalah Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Sementara PDIP sendiri sejak awal telah menyatakan setuju sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.
"Delapan fraksi menyatakan lima sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024," kata Ahmad Doli Kurnia mewakili Fraksi Partai Golkar dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Kata dia, pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh masing-masing wakil dari setiap fraksi. Kedelapan fraksi di parlemen memastikan bakal mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia agar tetap maju. Delapan fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan Keputusan MK Nomor 22-24/PPU-IV/2008 tanggal 23 Desember 2008.
"Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," kata Waketum DPP Partai Golkar ini.
Selanjutnya, kedelapan fraksi tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sesuai amanat UU, yakni tetap independen, termasuk tidak mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. "Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," imbuh Ketua Komisi II DPR RI ini.
Tak hanya itu, lanjut Doli, delapan fraksi akan mengambil langkah politik lain terkait judicial review sistem proporsional tertutup tersebut. Dia mengatakan Komisi II mengundang penyelenggara pemilu termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas hal tersebut.
Doli kembali menegaskan jika delapan fraksi di DPR, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menolak sistem proporsional tertutup diterapkan di Pemilu 2024. Kedelapan fraksi dipastikan bakal memperjuangkan sistem proporsional terbuka. "Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024," ujarnya.
Selain itu, kata dia, arahan kepada Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR, di mana setiap ada perkara di MK menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka. *ant
Komentar