Kejati Tetapkan 4 Tersangka
Saat hendak diserahkan, ternyata kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Dugaan Korupsi Bantuan Kapal Seleret
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tujuh unit kapal seleret (Purse Sein) bantuan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) Tahun 2014 senilai Rp 10,5 miliar, akhirnya menyeret sejumlah nama jadi tersangka. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, kini tengah merampungkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dengan memanggil kembali para saksi, Selasa (23/5).
Para saksi yang dipanggil adalah calon penerima bantuan di Buleleng. Mereka dimintai keteranganya kembali guna finalisasi BAP di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, Jalan Dewi Sartika Singaraja. Sedikitnya ada lima jaksa dari Kejati Bali turun memeriksa para saksi.
Dalam pemanggilan itu terungkap ada empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni I Gusti Ngurah Made Sumantri, Fuad Bachtiar Bauagiel, Suyadi, dan Sudarsoyo.
Namun pihak tim dari Kejati Bali yang memeriksa kembali para saksi, enggan memberikan keterangan terkait dengan pemeriksaan para saksi dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka berdalih tidak punya kewenangan memberikan keterangan. “Maaf, pemeriksaan ini tertutup, dan kami tidak bisa memberikan keterangan apapun. Karena untuk keterangannya harus ke pimpinan (Kajati, Ted),” terang salah satu anggota rombongan Kejati Bali.
Demikian pula, Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja Fahrur Rozy. Sebelum pemeriksaan dimulai, Kajari Fahrur Rozy sudah menolak memberikan keterangan dengan alasan bukan kewenangannya. “Jangan tanya gua ya, gua memang tidak tahu masalahnya,” kata Fahrur Rozy.
Namun informasi di Kejari Singaraja menyebut, tersangka atas nama I Gusti Ngurah Made Sumantri merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Kemudian tersangka Sudarsono merupakan pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan dua nama tersangka lainnya Fuad Bachtiar Bauagiel dan Suyadi adalah pihak rekanan dari perusahaan pembuat kapal.
Tujuh unit kapal bantuan KKP Tahun 2014, masing-masing lima unit diberikan kepada lima kelompok nelayan di Buleleng. Dua unit lagi diberikan kepada kelompok nelayan di Denpasar. Nilai bantuan masing-masing unit kapal mencapai Rp 1,5 miliar. Lima unit kapal untuk kelompok nelayan di Buleleng diberikan kepada Kelompok Nelayan Banyumandi di Desa Pejarakan, Bakti Kosgoro Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Pula Kerti di Desa Tegal Lenga, Hasil Laut Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, dan Kelompok Nelayan Arta Bakti Buana di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Dua unit kapal diserahkan untuk kelompok nelayan di Pulau Serangan, Denpasar.
Dugaan tindak pidana korupsi itu mencuat setelah kelompok nelayan penerima bantuan menolak kapal bantuan tersebut, karena bantuan tidak sesuai dengan speksifikasi.
Kapal seleret itu terbilang kapal penangkap ikan cukup canggih, karena dilengkapi alat navigasi dan alat pemantau gerombolan ikan. Kapal tersebut memiliki kapasitas 30 gross ton dengan spesifikasi panjang 22 meter, lebar 3,5 meter, dan tinggi 2 meter. Kapal ini menggunakan mesin 70 PK dengan peralatan tangkap jaring sepanjang 300 meter dan leber 70 meter. Namun saat kapal bantuan hendak diserahkan ternyata kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasinya. *k19
1
Komentar