Usai Dibantarkan, Lukas Enembe Diperiksa KPK
Dikawal Polisi dan Barracuda Saat Dibawa dari RSPAD
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) usai yang bersangkutan menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.
"Betul, hari ini (kemarin) informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada, Kamis (12/1). Usai menjalani pembantaran tersebut, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis sore. "Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan 'fit to stand trial 'sehingga dapat dilakukan \pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ucap Ali.
KPK memastikan memenuhi seluruh prosedur hukum terkait penanganan kasus Lukas Enembe. "Namun demikian, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali. Lukas Enembe dibawa ke KPK dari RSPAD Gatot Soebroto dengan pengawalan ketat. Pantauan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis sore, Lukas Enembe keluar dari rumah sakit sekitar pukul 16.50 WIB. Area sekitar RSPAD Gatot Soebroto dijaga ketat menjelang Enembe dibawa ke KPK. Sejumlah personel Brimob dengan senjata panjang berjaga-jaga di lokasi. Satu mobil taktis pun bersiap di area RSPAD Gatot Soebroto.
Usai Lukas Enembe naik ke mobil, rombongan polisi dengan sepeda motor dan satu kendaraan taktis ikut mengawal perjalanan Lukas Enembe ke KPK. Sejumlah mobil yang diduga penyidik KPK juga ikut mengawal. Lukas Enembe ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK, Selasa (10/1) lalu. Lukas Enembe kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Lukas kemudian dirawat terkait kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa (10/1). KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1) malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Terkait kondisi kesehatan, maka KPK membantarkan penahanan Lukas Enembe untuk perawatan sementara di RSPAD sejak Rabu (11/1) sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter. Sementara tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. *ant
1
Komentar