Ibu Muda di Karangasem Tewas Ditabrak Truk, 2 Anaknya Selamat
AMLAPURA, NusaBali
Ibu muda bernama Ni Wayan Sri Sukmawati, 21, tewas ditabrak truk di Jalan Raya Rendang, Banjar Dinas Langsat, Desa/Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Jumat (13/1) sore.
Saat kejadian, Sri mengendarai sepeda motor bersama dua anaknya. Kapolsek Rendang Kompol I Made Punia membenarkan terjadi kasus kecelakaan menewaskan seorang ibu muda.
Sebelum terjadi kecelakaan, korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang canang, itu mampir ke rumah orangtuanya di Banjar Bencingah, Desa/Kecamatan Rendang, mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4285 SV, membonceng kedua anaknya. Korban sempat bertemu ayah kandungnya I Ketut Ariawan dan ibu kandungnya Ni Nyoman Buda.
Sepulang dari rumah orangtuanya, korban kembali menuju Banjar Langsat, dari arah barat menuju timur beriringan dengan truk DK 8719 SA yang dikemudikan Dede M, 15, dari Desa Sebudi, Kecamatan Selat.
Posisi korban ada di depan truk. Ketika mendekati rumah korban, korban hendak berbelok ke kanan, saat itulah sepeda motor korban terseruduk truk hingga terpental. Korban membentur di jalan aspal dan tergilas, sedangkan kedua anaknya terpental ke luar as jalan.
Korban Sri meninggal di tempat, sedangkan kedua anaknya mengalami luka-luka gores. Dua anak tersebut sempat mendapatkan pertolongan petugas di Puskesmas Rendang, kemudian dirujuk ke RSUD Klungkung.
“Kami telah lakukan olah TKP penanganan lebih lanjut di bawah kendali, Satlantas Polres Karangasem,” kata Kompol Made Punia.
Jenazah Sri hingga Sabtu sore kemarin masih di rumah duka di Banjar Rendang Tengah, Desa/Kecamatan Rendang, Karangasem. Sedangkan kecelakaan lalulintas terjadi di Banjar Langsat, Desa Rendang.
“Belum menggelar upacara penguburan jenazah, karena masih ada Hari Raya Kuningan,” ujar Kelian Banjar Rendang Tengah I Nengah Sumadana, Sabtu (14/1).
Sumadana menyebutkan, korban Sri semasih lajang asalnya dari Banjar Bencingah, Desa Rendang, kemudian menikah ke Banjar Rendang Tengah, setamat SMP tahun 2016, jadi menikah di usia 14 tahun. Selanjutnya melahirkan anak pertama, Ni Luh AD, 5, di tahun 2017, dan melahirkan anak kedua, Ni Made DA pada 2021, kini umurnya 18 bulan.
“Korban itu menikah di usia masih muda,” ucap Sumadana. Sumadana mengakui, sering terjadi kecelakaan di jalur Banjar Pringalot hingga ke Banjar Langsat, Desa/Kecamatan Rendang karena padatnya lalu lalang truk-truk angkut material galian C.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Karangasem AKP Wahyu Joko membenarkan tengah menangani kasus lakalantas yang menjerat sopir truk Dede M. “Sopir truk itu telah saya tetapkan sebagai tersangka. Tersangka mengemudikan truk masih di bawah umur dan tidak punya SIM,” tandas AKP Wahyu.
Selain menetapkan sebagai tersangka, juga mengamankan barang bukti. Tinggal menunggu keterangan saksi-saksi guna menguatkan kasus tersebut.
“Tersangka telah kami amankan, akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. Tersangka terjerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara. *k16
Komentar