Rekrutmen Tenaga Pemerintahan Perlu Diperketat
Back Up Regulasi Harus Diberikan untuk Seleksi Perekrutan
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng diminta untuk menetapkan regulasi perekrutan tenaga pemerintahan hingga ke tingkat kecamatan.
Regulasi perekrutan disarankan melalui tes menyerupai seleksi perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini untuk mengantisipasi calon pegawai titipan dari oknum yang berkepentingan.
Potensi tenaga titipan non ASN disebut Camat Gerokgak Ketut Aryawan, Minggu (15/1), sangat rentan terjadi. Tidak hanya di pemerintah kecamatan saja, tetapi juga berpotensi sama di tingkat kabupaten. Beruntung pada pertengahan tahun 2022 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang seluruh pemerintah daerah merekrut tenaga non ASN, sehingga potensi rekrutmen tenaga titipan bisa dibendung.
Aturan tegas pemerintah pusat yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, ini disebutnya membantu Pemerintah Kecamatan Gerokgak untuk melakukan penertiban. Dia pun tidak memungkiri sempat mendapat titipan tiga orang calon tenaga dari oknum berkepentingan dengan bahasa ‘dititip untuk belajar bekerja.’
“Karena ada larangan Menpan RB itu kami tidak berani menerbitkan SK (Surat Keputusan) dan SPT (Surat Perintah Tugas). Mereka memang tidak digaji. Kemudian ada edaran September, mereka langsung kami kembalikan. Tidak ada pemberhentian karena mereka belum ada kontrak kerja,” jelas Aryawan.
Dia pun mengaku ewuh pakewuh dengan situasi dan potensi titipan pegawai. Aryawan pun berharap ke depannya jika Pemkab melakukan perekrutan tenaga kembali, harus diikuti dengan tes atau ujian. “Kalau ada rekrutmen biar ada tes, untuk menghindari kepentingan tertentu. Ke depannya juga kami harap ada ketegasan back up dari bupati dengan regulasi dan aturan,” jelas dia.
Sementara itu Pemerintah Kecamatan Gerokgak yang mewilayahi 14 desa dengan hampir 100.000 orang penduduk masih memaksimalkan pegawai ASN dan non ASN untuk menjalankan roda pemerintahan. Total ada 40 ASN dan 30 tenaga non ASN yang ditugaskan di Kantor Camat Gerokgak. Meski masih belum mencukupi, tenaga yang ada dimaksimalkan untuk melakukan pelayanan di kecamatan terluas di Buleleng ini.
“Kami masih maksimalkan yang ada, memang masih ada yang kurang terutama di seksi pemerintahan. Ada beberapa pegawai yang merangkap tugas dan pekerjaan,” terang Aryawan. *k23
Komentar