nusabali

Kecelakaan Maut Pancasari, Tak Ada Restorative Justice

  • www.nusabali.com-kecelakaan-maut-pancasari-tak-ada-restorative-justice

SINGARAJA, NusaBali
Penyelidikan kasus kecelakaan angkutan mibibus yang menewaskan tiga orang penumpang di Jalan Raya Singaraja - Denpasar di wilayah Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada akhir Desember 2022, terus bergulir.

Polisi memastikan kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice. Hingga saat ini sopir angkutan minibus Isuzu DK 7261 VN, Nyoman Putrawan, 50, belum ditahan polisi meski telah ditetapkan sebagai tersangka.  Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyebutkan, penyidik masih harus merampungkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Setelah itu penyidik akan menentukan langkah selanjutnya terhadap tersangka.

Ia menambahkan, hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa ada lebih dari 3 orang. Di antaranya, sopir truk Hino, Hamdan, 62, beberapa penumpang yang berhasil selamat, dan saksi yang mengetahui kejadian. Setelah pemeriksaan saksi rampung, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa tersangka.

"Nanti saat pemeriksaan itu, penyidik akan mempertimbangkan apakah tersangka akan ditahan atau seperti apa," terang AKP Sumarjaya, Senin (16/1).

Ditambahkan AKP Sumarjaya, kasus kecelakaan ini memang tidak dilaporkan oleh para korban. Namun, mengingat kasus kecelakaan ini menyebabkan nyawa tiga orang penumpang melayang, maka sang sopir bus pun harus bertanggung jawab terhadap hukum akibat kelalaiannya. Bahkan, ia memastikan kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.

"Tidak bisa (diselesaikan) dengan restorative justice, karena sudah menyebabkan hilangnya nyawa, ada sejumlah penumpang yang meninggal dunia. Penyelidikan tidak harus menunggu delik aduan juga. Jadi kasusnya akan tetap jalan. Penyidik dalam waktu dekat akan mengagendakan memeriksa tersangka," singkatnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Singaraja - Denpasar KM 2,5 di wilayah Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa, (27/12) pukul 12.30 Wita. Kecelakaan itu menewaskan tiga orang penumpang angkutan umum bernama Ihda Niswafus Sholiha, 17, Hajah Bahriah, 67, dan Ketut Soma Dana, 51.

Kecelakaan itu melibatkan kendaraan minibus angkutan umum Isuzu DK 7261 VN, yang menghantam truk Hino DK 8805 AN. Kecelakaan itu berawal dari minibus yang datang dari arah selatan (Denpasar) menuju utara (arah Singaraja). Minibus itu mengangkut sejumlah penumpang dari Terminal Ubung, Kota Denpasar hendak menuju Terminal Sangket, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Begitu tiba di jalanan lurus menuju lokasi kejadian, sopir minibus, Nyoman Putrawan, hendak mendahului kendaraan di depannya. Namun, dari arah yang berlawanan muncul truk boks Hino DK 8805 AN yang dikemudikan Hamdan. Karena jarak terlalu mepet, sopir minibus pun banting setir ke kiri berudaha menghindari truk Hino. Namun tabrakan tetap terjadi.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, ditemukan kelalaian yang dilakukan oleh sopir bus, Nyoman Putrawan. Sang sopir diduga nekat mengemudikan kendaraannya lewat dari garis marka jalan. Selain itu, pihaknya tidak menemukan adanya bekas rem dari kendaraan minibus tersebut. Atas kelalaiannya itu, Nyoman Putrawan pun diproses hukum.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ia terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. *mz

Komentar