Pelaku Dugaan Korupsi Gaji Veteran Dijebloskan ke Penjara
TABANAN, NusaBali
Tersangka dugaan korupsi gaji pensiun terhadap enam orang veteran, I Wayan Darsana alias Pan Listia, akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Selasa (17/1).
Pria 42 tahun asal Banjar Pinge, Desa Baru, Kecamatan Marga, Tabanan, ini langsung dititip di Rutan Polres Tabanan setelah penyidik Polres Tabanan melakukan pelimpahan tahap II kepada tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus).
Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika, mengatakan pelimpahan tahap II ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji enam orang veteran di Kantor Pos Kecamatan Baturiti yang diduga dilakukan tersangka I Wayan Darsana.
Harusnya gaji veteran yang sudah meninggal ini diberikan kepada ahli waris. Namun selama 5 tahun sejak Agustus 2014 sampai September 2019 gaji enam orang veteran maupun janda veteran ini ditilep pelaku untuk keperluan pribadi.
“Tersangka ini dulunya adalah pegawai pos di sana (Kecamatan Baturiti) bagian pengolahan atau bagian proses antaran,” ujar Ngurah Anom.
Kata dia, modus tersangka melakukan hal tersebut dengan cara memalsu akta kematian enam orang veteran dan janda veteran ini seolah-olah mereka masih hidup. Padahal dari pihak keluarga sudah melaporkan namun tak diteruskan ke pimpinan. Sehingga gaji veteran yang sudah meninggal tetap cair namun diambil oleh pelaku Wayan Darsana ini. Per buloan, masing-masing veteran mendapat uang pensiun sebesar Rp 2 juta.
“Terdakwa ini juga berpura-pura telah mengantarkan gaji pensiun veteran yang telah meninggal tersebut dengan memalsukan tanda tangan atau cap jempol para penerima gaji tersebut untuk dibubuhkan di atas seluruh dokumen,” beber Ngurah Anom.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka telah menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Setelah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kerugian negara terhitung Rp 617.215.200.
“Terdakwa sudah kami titip di Rutan Polres Tabanan,” imbuh Ngurah Anom.
Dia menegaskan terdakwa ditahan langsung karena ada alasan subjektif dan objektif yang dipertimbangkan. Alasan-alasan subjektif dan objektif itu
yakni ancaman hukuman tersangka sendiri di atas lima tahun. Kemudian, pertimbangan tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Pertimbangan selanjutnya tersangka dapat mengulangi perbuatan yang sama. “Persidangan segera kami gelar, di samping itu alat bukti telah cukup,” tandas Ngurah Anom.
Pelaku Wayan Darsana ditetapkan tersangka sejak 19 September 2022. Ini juga sesuai dengan keterangan 14 saksi yang diperiksa. Namun dalam hal ini penyidik tak melakukan penahanan sejak pelaku ditetapkan tersangka dengan alasan pelaku ini kooperatif.*des
1
Komentar