Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU Menilai Tidak Ada Hal-hal yang Meringankan
JAKARTA, NusaBali
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa kemarin.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Rudy seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.
Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Rudy.
Tim Jaksa Penuntut Umum juga menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.
“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Tim JPU menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap jaksa.
Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir J.
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma’ruf menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam, dan dia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa dia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Yosua, maupun penembakan ke arah dinding.
“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” ucap jaksa.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Ayah Brigadir N Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, mengomentari ekspresi Ferdy Sambo selama persidangan hingga tuntutan sekarang. Samuel menilai ekspresi Sambo tidak pernah menunjukkan rasa penyesalan.
“Tidak ada sama sekali kita lihat rasa penyesalan terhadap ekspresi wajahnya itu. Sejak awal kejadian ini sampai sekarang kita melihat wajahnya sama saja, merasa tidak ada penyesalan,” kata Samuel, dilansir detikcom dari detikSumut, Selasa (17/1/2023).
Samuel mengatakan keluarga Yosua selalu memperhatikan ekspresi ataupun gerak-gerik Sambo. Dia mengaku kecewa atas hal ini.
“Baik dari mimik wajahnya, dari sorotan matanya, dari gerak-geriknya masih tetap sama seperti awal. Tidak ada perubahan,” ujar Samuel.
Mengenai tuntutan jaksa, keluarga Yosua mengaku tak puas atas tuntutan itu. Mereka menginginkan Sambo dihukum mati.
Menko Polhukam Mahfud Md juga menyinggung soal kasus Ferdy Sambo. Menurut Mahfud, akibat kasus itu, kepercayaan publik terhadap Polri sempat menurun, tapi kini sudah membaik.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Selasa (17/1/2023).
Mahfud mulanya memberikan apresiasi kepada Polri. Sebab, pada awal 2022, Polri memberikan kontribusi terbesar untuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kita mungkin perlu juga memberi apresiasi kepada Polri yang pada awal tahun 2022 itu memberi kontribusi terbesar bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah karena keamanan. Kalau rata-rata kepercayaan publik itu 76 kepada pemerintah. Waktu itu Polri sudah 87 kalau tidak salah. Di atas rata-rata kepercayaan publik sehingga 76-nya itu banyak yang di bawah sektor-sektor lain," tutur Mahfud seperti dilansir detikcom.
Kendati demikian, kata Mahfud, pada Juli 2022 angka kepercayaan publik kepada Polri turun drastis. Hal itu, lanjutnya, disebabkan kasus Ferdy Sambo.
“Tetapi pada bulan Juli turun drastis ketika terjadi peristiwa Sambo. Agustus, September mulai naik lagi dan sampai sekarang mulai naik lagi tapi belum mencapai optimal yang pernah dicapai. Oleh sebab itu, kita harus jaga ini ke depan,” papar dia. *
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata Rudy seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.
Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap Rudy.
Tim Jaksa Penuntut Umum juga menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.
“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Tim JPU menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan menembak Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap jaksa.
Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir J.
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, sebelum mengganti keterangan mereka dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam.
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengatakan bahwa mereka tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma’ruf menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam, dan dia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa dia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Yosua, maupun penembakan ke arah dinding.
“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” ucap jaksa.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Ayah Brigadir N Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, mengomentari ekspresi Ferdy Sambo selama persidangan hingga tuntutan sekarang. Samuel menilai ekspresi Sambo tidak pernah menunjukkan rasa penyesalan.
“Tidak ada sama sekali kita lihat rasa penyesalan terhadap ekspresi wajahnya itu. Sejak awal kejadian ini sampai sekarang kita melihat wajahnya sama saja, merasa tidak ada penyesalan,” kata Samuel, dilansir detikcom dari detikSumut, Selasa (17/1/2023).
Samuel mengatakan keluarga Yosua selalu memperhatikan ekspresi ataupun gerak-gerik Sambo. Dia mengaku kecewa atas hal ini.
“Baik dari mimik wajahnya, dari sorotan matanya, dari gerak-geriknya masih tetap sama seperti awal. Tidak ada perubahan,” ujar Samuel.
Mengenai tuntutan jaksa, keluarga Yosua mengaku tak puas atas tuntutan itu. Mereka menginginkan Sambo dihukum mati.
Menko Polhukam Mahfud Md juga menyinggung soal kasus Ferdy Sambo. Menurut Mahfud, akibat kasus itu, kepercayaan publik terhadap Polri sempat menurun, tapi kini sudah membaik.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Selasa (17/1/2023).
Mahfud mulanya memberikan apresiasi kepada Polri. Sebab, pada awal 2022, Polri memberikan kontribusi terbesar untuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kita mungkin perlu juga memberi apresiasi kepada Polri yang pada awal tahun 2022 itu memberi kontribusi terbesar bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah karena keamanan. Kalau rata-rata kepercayaan publik itu 76 kepada pemerintah. Waktu itu Polri sudah 87 kalau tidak salah. Di atas rata-rata kepercayaan publik sehingga 76-nya itu banyak yang di bawah sektor-sektor lain," tutur Mahfud seperti dilansir detikcom.
Kendati demikian, kata Mahfud, pada Juli 2022 angka kepercayaan publik kepada Polri turun drastis. Hal itu, lanjutnya, disebabkan kasus Ferdy Sambo.
“Tetapi pada bulan Juli turun drastis ketika terjadi peristiwa Sambo. Agustus, September mulai naik lagi dan sampai sekarang mulai naik lagi tapi belum mencapai optimal yang pernah dicapai. Oleh sebab itu, kita harus jaga ini ke depan,” papar dia. *
Komentar