nusabali

Kurir Narkoba Lintas Negara Dibekuk

  • www.nusabali.com-kurir-narkoba-lintas-negara-dibekuk

Dit Reskrim Narkoba  Polda Bali mengamankan kurir narkoba lintas negara, Kairul, 30, di Jalan Cokroaminoto, tepatnya di depan Pasar Adat Ubung, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (24/5).

DENPASAR, NusaBali

Selain membekuk tersangka, anggota juga mengamankan shabu seberat 1,1 kilogram dan 501 pil ekstasi. Menurut pengakuan tersangka, kedua jenis narkoba itu didatangkan dari Malaysia dengan tujuan edar di Bali.

Penangkapan terhadap tersangka Kairul berawal dari informasi pengiriman narkoba melalui pelabuhan Gilimanuk pada Rabu (24/5). Anggota Dir Reskrim Narkoba Polda Bali diterjunkan ke Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan penyelidikan. Pantauan di penyeberangan, tersangka yang asal Banyuwangi, Jawa Timur berhasil lolos dan masuk Bali. Sehingga, anggota yang dipimpin Wadir Reskrim Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko membuntuti tersangka ke Terminal Ubung, Denpasar.

Hasilnya, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tersebut berhasil diciduk di depan Pasar Adat Ubung, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara sekitar pukul 01.00 Wita. Bus AKAP yang ditumpangi tersangka diberhentikan dan petugas melakukan pemeriksaan yang dilanjutkan dengan pengeledahan barang bawaan penumpang dan tersangka.

Dari pengeledahan itu, petugas menemukan satu dus berisi jajan berbagai merk, di dalam satu bungkus jajan tersebut terselipkan dua paket narkotika masing-masing berisi satu aluminium foil untuk menyimpan shabu dalam bentuk batangan dengan berat 1,033,66 gram brutto dan satu bungkusan lagi berisi tiga plastik klip masing-masing, 25,72 gram, 26,16 gram dan 26,10 gram. Totalnya mencapai 1,111,64 gram atau 1,1 Kg shabu.

Tidak hanya itu, dalam bungkusan lainnya juga terdapat paket berupa 501 butir ekstasi berwarna hijau, beratnya mencapai 159,12 gram. Atas temuan tersebut, petugas kemudian membawa tersangka Kairul ke Mapolda Bali beserta BB untuk dilakukan pemeriskaan mendalam.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini, diketahui barang laknat tersebut berasal dari Malaysia. Narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui Kalimantan yang diambil langsung oleh tersangka Kairul pada Minggu (21/5) lalu. Nah, barulah dari Kalimantan, tersangka membawa shabu seberat 1,1 Kg ini ke Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Setelah itu, tersangka kembali bergerak menggunakan bus umum menuju ke Bali, Rabu (24/5) sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka masuk di wilayah Denpasar Barat. “Tersanngka tiba di Bali menggunakan jalur laut dari Kalimantan menuju Semarang dan menggunakan bus masuk ke Bali,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jumat (26/5).

Diterangkan perwira melati dua di pundak ini, tersangka menjadi kurir lintas Negara lantaran tergiur dengan upah sebesar Rp 50 juta untuk sekali jalan membawa narkoba tersebut. Tersangka mengaku baru pertamakali menjadi kurir narkoba dengan tujuan utama memasukkan narkoba ke Bali. Hanya saja, Kabid Humas Polda Bali ini engan merinci tujuan pasti dan orang yang menerimanya di Denpasar. Untuk mengelabui petugas, tersangka memodifikasi sebuah dus yang berisikan makanan ringan. Pada bagian atas, tersangka sengaja membuka sebagian isi dus berupa makanan ringan, sementara, narkoba berada pada bagian bawah. “Perjanjian tersangka dengan bandarnya di Malaysia ini hanya sebatas sampai di Denpasar saja. Untungnya kita berhasil mendeteksi lebih dahulu terkait kedatangan barang haram itu,” bebernya.

Sementara, Wadir Reserse Narkoba AKBP Sudjarwoko mengaku hasil pendalaman terhadap tersangka belum bisa dibeberkan secara gamblang di hadapan media. Pasalnya, penelusuran terhadap penerima barang masih terus dilakukan. Dikonfirmasi adanya informasi tujuan Narkoba tersebut ke LP Krobokan, perwira melati dua di pundak ini tidak menampik hal itu. “Semua kemungkinan bisa terjadi. Karena peredaran narkoba ini bukan dari luar saja. Dari dalam LP pun bisa mengendalikan itu. Nah, terkait penerimanya, kami masih kembangkan dan peyelidikan lebih lanjut,” tutupnya seraya mengakui tersangka dijerat dengan pasal 114 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. *dar

Komentar