Gus Adhi Dukung Revisi UU Desa
Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades untuk Indonesia Emas
“Desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, dengan semboyan ‘Membangun Indonesia dari Desa’
JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali membidangi Pemerintahan Daerah (Pemda) Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi mendukung masa jabatan Kades (Kepala Desa) dari 6 tahun menjadi 9 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pernyataan Gus Adhi tersebut dilontarkan menyikapi aksi demo ribuan Kades di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).
Tuntutan mereka (Kades) adalah agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, terutama berkaitan dengan masa jabatan Kades agar diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun."Saya setuju dengan aspirasi itu (revisi dan perpanjangan masa jabatan). Mudah-mudahan pemerintah juga menyetujuinya, dan segera pembahasan revisi UU 6 Tahun 2014," ujar Gus Adhi kepada NusaBali, Rabu (18/1).
Menurut Gus Adhi, untuk membahas sebuah UU perlu kesepahaman dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan daerah pun, telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nomor B/345/LG.01.01/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 lalu. Isinya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk menjadi usulan RUU Prioritas Tahun 2023.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah mengenai perubahan UU Desa sejak 2019 lalu. Bahkan, setiap tahun mereka mengirimkan surat itu. Namun sampai sekarang, belum mendapat jawaban dari pemerintah.
Gus Adhi menyebutkan, saat ini momentum tepat bagi pemerintah untuk mewujudkan aspirasi tersebut. Pemerintah pasca pandemi perlu mengejar ketertinggalan. "Diperlukan percepatan dalam pembangunan nasional yang kesinambungan berbasis dari desa," tegas politisi yang saat ini juga dipercaya sebagai Ketua Harian DEPINAS SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) ini.
Politisi asal Kelurahan Kerobokan ini menegaskan, jika Desa di Indonesia maju, maka target Indonesia Emas 2045 diharapkan tercapai. Tentunya, kemajuan Indonesia berbasiskan kekuatan sumber daya nasional, yang bersumber dari potensi wilayah pedesaan. “Desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, dengan semboyan ‘Membangun Indonesia dari Desa’. Maka tidak mustahil ketahanan desa menjadi indikator kemajuan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Gus Adhi mendukung rencana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, agar efektivitas roda pemerintahan desa serta kesinambungan program dapat terjaga dengan baik. Namun dengan catatan, perbaikan administrasi dan sistem pengawasan mesti berprinsip prudent (penuh kehati-hatian) agar tujuan nasional terkawal dengan baik dari hulu ke hilir. "Asal pemerintah menyetujui itu, kami akan membahasnya. Jadi, kita tunggu jawaban dari pemerintah," imbuh Anggota Fraksi Golkar ini.
Oleh karena itu, lanjut Gus Adhi, para Kades dapat pula meminta kepada pemerintah untuk segera menyetujui pembahasan UU tersebut agar revisi bisa berjalan. Gus Adhi yang sudah dua periode duduk sebagai Anggota DPR RI ini mengingatkan para Kades untuk berdiskusi dengan ahli hukum di daerah asal masing-masing. Mereka dapat membahas naskah akademik UU tersebut. Langkah itu penting dilakukan agar kelak bila ada jawaban dari pemerintah terkait revisi, mereka sudah siap.
"Saya berharap, teman-teman Kades bisa memberikan masukan apa saja yang perlu kita sempurnakan. Lebih bagus lagi sudah dalam bentuk naskah akademik, yang melibatkan pakar hukum di masing-masing wilayah mereka," ucap Gus Adhi.
Menurut Gus Adhi, ketika Komisi II DPR RI mengirimkan surat kepada pemerintah untuk membahas UU Desa, mereka tidak hanya mengajukan bagian tertentu. "Lantaran banyak hal yang perlu dibahas guna menyempurnakan UU itu. Jadi, tidak hanya masa jabatan saja. Tapi mengenai tingkat kesejahteraan Kades hingga pemanfaatan dana desa yang lebih fleksibel dan akuntabel, perlu dibahas juga sebagai implikasi penguatan desa," terang Gus Adhi. *k22
Tuntutan mereka (Kades) adalah agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, terutama berkaitan dengan masa jabatan Kades agar diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun."Saya setuju dengan aspirasi itu (revisi dan perpanjangan masa jabatan). Mudah-mudahan pemerintah juga menyetujuinya, dan segera pembahasan revisi UU 6 Tahun 2014," ujar Gus Adhi kepada NusaBali, Rabu (18/1).
Menurut Gus Adhi, untuk membahas sebuah UU perlu kesepahaman dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan daerah pun, telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nomor B/345/LG.01.01/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 lalu. Isinya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk menjadi usulan RUU Prioritas Tahun 2023.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah mengenai perubahan UU Desa sejak 2019 lalu. Bahkan, setiap tahun mereka mengirimkan surat itu. Namun sampai sekarang, belum mendapat jawaban dari pemerintah.
Gus Adhi menyebutkan, saat ini momentum tepat bagi pemerintah untuk mewujudkan aspirasi tersebut. Pemerintah pasca pandemi perlu mengejar ketertinggalan. "Diperlukan percepatan dalam pembangunan nasional yang kesinambungan berbasis dari desa," tegas politisi yang saat ini juga dipercaya sebagai Ketua Harian DEPINAS SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) ini.
Politisi asal Kelurahan Kerobokan ini menegaskan, jika Desa di Indonesia maju, maka target Indonesia Emas 2045 diharapkan tercapai. Tentunya, kemajuan Indonesia berbasiskan kekuatan sumber daya nasional, yang bersumber dari potensi wilayah pedesaan. “Desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, dengan semboyan ‘Membangun Indonesia dari Desa’. Maka tidak mustahil ketahanan desa menjadi indikator kemajuan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Gus Adhi mendukung rencana perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, agar efektivitas roda pemerintahan desa serta kesinambungan program dapat terjaga dengan baik. Namun dengan catatan, perbaikan administrasi dan sistem pengawasan mesti berprinsip prudent (penuh kehati-hatian) agar tujuan nasional terkawal dengan baik dari hulu ke hilir. "Asal pemerintah menyetujui itu, kami akan membahasnya. Jadi, kita tunggu jawaban dari pemerintah," imbuh Anggota Fraksi Golkar ini.
Oleh karena itu, lanjut Gus Adhi, para Kades dapat pula meminta kepada pemerintah untuk segera menyetujui pembahasan UU tersebut agar revisi bisa berjalan. Gus Adhi yang sudah dua periode duduk sebagai Anggota DPR RI ini mengingatkan para Kades untuk berdiskusi dengan ahli hukum di daerah asal masing-masing. Mereka dapat membahas naskah akademik UU tersebut. Langkah itu penting dilakukan agar kelak bila ada jawaban dari pemerintah terkait revisi, mereka sudah siap.
"Saya berharap, teman-teman Kades bisa memberikan masukan apa saja yang perlu kita sempurnakan. Lebih bagus lagi sudah dalam bentuk naskah akademik, yang melibatkan pakar hukum di masing-masing wilayah mereka," ucap Gus Adhi.
Menurut Gus Adhi, ketika Komisi II DPR RI mengirimkan surat kepada pemerintah untuk membahas UU Desa, mereka tidak hanya mengajukan bagian tertentu. "Lantaran banyak hal yang perlu dibahas guna menyempurnakan UU itu. Jadi, tidak hanya masa jabatan saja. Tapi mengenai tingkat kesejahteraan Kades hingga pemanfaatan dana desa yang lebih fleksibel dan akuntabel, perlu dibahas juga sebagai implikasi penguatan desa," terang Gus Adhi. *k22
1
Komentar