Seluruh Aturan Sanksi PPKM Dicabut
Pemprov Bali Minta Warga Tetap Terapkan Prokes
Beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Pergub No 10/2021, seperti sanksi denda bagi warga yang tidak pakai masker, dicabut dan tidak berlaku lagi.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan instruksi mencabut Peraturan Daerah, Peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Di sisi lain, masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) meski pandemi Covid-19 di Bali semakin terkendali.
Pencabutan sanksi PPKM tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Pergub yang ditandatangani Gubernur tanggal 9 Januari 2023 juga sejalan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Untuk itu, beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021, seperti sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Meski aturan sanksi dicabut, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin tetap meminta masyarakat Bali terus menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada.
“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” terang Rentin yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Kamis (19/1). Dia mengingatkan, kendati PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non alam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID- 19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Rentin menambahkan, sekalipun tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik berdasarkan jumlah kasus Covid-19 yang jauh menurun, penting untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama. "Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi," pesannya. *cr78
Pencabutan sanksi PPKM tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Pergub yang ditandatangani Gubernur tanggal 9 Januari 2023 juga sejalan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Untuk itu, beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021, seperti sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Meski aturan sanksi dicabut, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin tetap meminta masyarakat Bali terus menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada.
“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” terang Rentin yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, Kamis (19/1). Dia mengingatkan, kendati PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non alam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID- 19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Rentin menambahkan, sekalipun tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik berdasarkan jumlah kasus Covid-19 yang jauh menurun, penting untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama. "Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi," pesannya. *cr78
Komentar