4 Hari Dibuka, 26 Pemohon Mendaftar
Sebagian besar persoalan yang rawan konflik adalah selisih jumlah perolehan suara antar kandidat, apalagi kalau perbedaan suara itu sangat tipis.
Pendaftaran Perselisihan Pilkada ke MK Ditutup 22 Desember
JAKARTA, NusaBali
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan perselisihan pilkada serentak. Proses pendaftaran permohonan dibuka sejak, Rabu (16/12) hingga Selasa (22/12) nanti. Pendaftaran ini dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) menetapkan hasil pilkada. Dalam kurun waktu 3 x 24 jam, MK akan menerima pendaftaran.
Empat hari sudah dibukanya proses pendaftaran, 26 permohonan sudah masuk ke MK. Laporan itu masuk dari 19 kabupaten dan 7 kota. Salah satu yang mendaftar pada, Sabtu (19/12) ini adalah pasangan calon Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra yang bertarung di Pilkada Tanggerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. Lewat pengacaranya Habiburokhman, mereka membuat laporan.
Habiburokhman bersama timnya menyoal daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah sebanyak 70 ribu. Menurut dia, data itu ditemukan H-1 sebelum pilkada serentak digelar. "Jumlah DPT sebanyak itu mana mungkin bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat itu? Dan jumlahnya yang mencapai sekitar 160 ribu DPT tentu jika disalahgunakan bisa menguntungkan pihak yang tidak berwenang," ujar Habiburokhman yang terdaftar nomor 23 di MK.
Terpisah Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan terus memantau daerah-daerah rawan konflik pasca gelaran Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu. Gowa, Sulawesi Selatan dan Jember, Jawa Timur menjadi dua daerah yang mendapat perhatian khusus. "Ada beberapa (yang mendapat pantauan khusus), misalnya di Gowa (Sulsel), terus di sini (Jember). Tapi mudah-mudahan yang di sini tidak terlalu serius dan segera selesai. Kemudian ada lagi di Sumatera Utara," terang Luhut usai menghadiri acara Istighotsah dan Pengajian Umum di Pondok Pesantren An-Nuriyah, Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur, Sabtu (19/12).
Luhut menjelaskan, sebagian besar persoalan yang rawan konflik adalah selisih jumlah perolehan suara antarkandidat. Apalagi kalau perbedaan suara itu sangat tipis. "Biasa kan itu memang, kalau ada perbedaan (perolehan) suara yang tipis. Ya sebaiknya memang kita tunggu saja penghitungan secara manual," ujarnya dilansir detik.com. Kendati di sejumlah daerah ada persoalan, Luhut menegaskan secara keseluruhan keamanan terbilang masih baik. Berdasarkan laporan yang dia terima, situasi secara nasional hingga saat ini masih kondusif. "Kita juga menunggu lima daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda. Kita tunggu bagaimana keputusan MA (Mahkamah Agung)," tandasnya. 7
TAHAPAN PILKADA SERENTAK
- Pemungutan Suara, 9 Desember 2015
- Penetapan Hasil
* Kabupaten/Kota : 18 Desember 2015
* Provinsi: 19 Desember
- Penetapan calon terpilih jika tidak ada pengajuan gugatan
* Kabupaten/Kota: 21-22 Desember 2015
* Provinsi: 22-23 Desember 2015
- Pengajuan gugatan hasil Pilkada serentak:
* Kabupaten/kota: 18 Desember-12 Februari (sudah ada putusan)
* Provinsi: 19 Desember-13 Februari (sudah ada putusan)
Komentar