Kemenkumham Sediakan Pengacara Gratis untuk Masyarakat Miskin
DENPASAR, NusaBali
Kemenkumham Bali melakukan penandatanganan adendum dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di ruang Dharmawangsa, Kantor Kemenkumham Bali pada Kamis (19/1).
Dengan kerjasama ini, nantinya masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu akan diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis.
Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan penandatanganan adendum atau kontrak pelaksanaan hukum tahun 2023 ini dilakukan bersama 6 oragnisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi di Bali. Diantaranya LBH APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH KPPA Bali Cabang Karangasem, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC dan LBH Bali.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dan juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” jelas Anggiat.
“Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan atau menyediakan anggaran kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum melalui pendampingan oleh organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi secara cuma-Cuma,” tambahnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti yang pada kesempatan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum bisa menghubungi 6 organisasi bantuan hukum tersebut untuk bisa mendapat pendampingan hukum. Sehingga nantinya masyarakat kurang mampu ini juga bisa mendapatkan keadilan yang sama. “Kami juga menegaskan kepada organisasi bantuan hukum untuk memaksimalkan penyerapan anggaran bantuan hukum di tahun 2023 ini agar betul betul dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. *rez
Komentar