Lerai Keributan, Adik Ipar Kena Sikut
SINGARAJA, NusaBali
Apes dialami oleh Kadek Sayu Kade Dwitayani, 30. Bermaksud melerai keributan rumah tangga antara kakak kandungnya dengan suaminya, Ngurah Abdi Negara, 38, justru terkena sikut kakak iparnya sendiri.
Pada peristiwa yang terjadi di Perumahan BTN Kanaya Bubunan Kecamatan Seririt pada Selasa (3/1) pukul 17.00 Wita tersebut, korban berupaya meleraikan keributan antara Ngurah Abdi Negara dengan istrinya dengan cara memberitahu untuk tidak ribut dan mendekatinya.
Namun secara tiba-tiba Ngurah Abdi Negara langsung melakukan dorongan fisik dengan siku kanannya serta mengenai bagian muka sehingga dirasakan sakit pada bagian mata korban.
Karena korban diperlakukan yang tidak baik oleh Ngurah Abdi Negara kemudian korban melaporkannya kepada pihak Polsek Seririt yang diterima langsung Kapolsek Seririt Kompol Made Swandra.
Dari analisa kasus yang dilakukan Kapolsek dengan Kanit Reskrim Iptu Komang Sudarsana, bahwa kasus tersebut sifatnya masih ringan sehingga diserahkan kembali penanganannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Tangguwisia Aiptu Nyoman Sara Edi, untuk dapat mempertemukan kedua belah pihak melalui forum Sipandu Beradat.
Kemudian pada hari Senin (16/1) siang, bertempat di aula Kantor Polsek Seririt, dipertemukan kedua belah pihak yang dihadiri semua unsur yang ada dalam komponen Sipandu Beradat untuk mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut pihak Ngurah Abdi Negara mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain.
“Dengan adanya permintaan maaf tersebut akhirnya korban menerimanya, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa ada paksaan dan tekanan yang dikuatkan dengan surat pernyataan yang dibuat tertanggal 16 Januari 2023,” kata Kapolsek Seririt Kompol Made Swandra.
Kapolsek Made Swandra pun mengingatkan kepada setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Hal ini diatur dalam pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. “Jadi bila ada yang berusaha mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, seharusnya bisa diterima,”pesan Kapolsek. *
1
Komentar