Program Bedah Rumah di Jembrana Belum Terealisasi
Pada tahun 2017 ini, Pemkab Jembrana menerima usulan 337 unit bedah rumah.
NEGARA, NusaBali
Tak semua usulan bedah rumah itu bisa direalisasikan. Pemkab Jembrana melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penatatan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) baru bisa menjatah 150 unit bedah rumah di APBD Induk tahun 2017. Hingga bulan Mei ini belum ada bedah rumah direalisasikan.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas PUPR Jembrana, I Ketut Aryawan Sudirga, mengatakan program bedah rumah melalui APBD Jembrana dianggarkan secara berkala. Tujuannya, mendorong peningkatan taraf hidup warga miskin untuk memiliki rumah layak huni. “Pada APBD Induk tahun 2017 ini dipasang anggaran sebesar Rp 3 miliar. Anggaran itu untuk 150 unit bedah rumah dengan Rp 30 juta per bedah rumah,” terang Aryawan, belum lama ini.
Hingga memasuki bulan Mei, bedah rumah belum ada direaliasikan karena masih menunggu SK Bupati. Dari usulan 337 unit bedah rumah, 150 unit 18 unit dari CSR Bank BPD Bali. Sementara CSR dari perusahaan lainnya termasuk bedah rumah Pemprov Bali belum ada kepastian. “Buat sementara ini, kami asumsikan 169 usulan bedah rumah yang masih perlu diatensi di APBD Perubahan,” imbuhnya. Dikatakan, dalam Basis Data Terintegritas (BDT) Pusat, ada 1.729 rumah tidak layak. Kategori rumah tidak layak huni yakni beratap dedaunan, berdinding bambu, beralaskan tanah, serta tanpa aliran listrik dan saranan sanitasi. *ode
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas PUPR Jembrana, I Ketut Aryawan Sudirga, mengatakan program bedah rumah melalui APBD Jembrana dianggarkan secara berkala. Tujuannya, mendorong peningkatan taraf hidup warga miskin untuk memiliki rumah layak huni. “Pada APBD Induk tahun 2017 ini dipasang anggaran sebesar Rp 3 miliar. Anggaran itu untuk 150 unit bedah rumah dengan Rp 30 juta per bedah rumah,” terang Aryawan, belum lama ini.
Hingga memasuki bulan Mei, bedah rumah belum ada direaliasikan karena masih menunggu SK Bupati. Dari usulan 337 unit bedah rumah, 150 unit 18 unit dari CSR Bank BPD Bali. Sementara CSR dari perusahaan lainnya termasuk bedah rumah Pemprov Bali belum ada kepastian. “Buat sementara ini, kami asumsikan 169 usulan bedah rumah yang masih perlu diatensi di APBD Perubahan,” imbuhnya. Dikatakan, dalam Basis Data Terintegritas (BDT) Pusat, ada 1.729 rumah tidak layak. Kategori rumah tidak layak huni yakni beratap dedaunan, berdinding bambu, beralaskan tanah, serta tanpa aliran listrik dan saranan sanitasi. *ode
1
Komentar