Teman Minum Ditebas Pakai Pedang Hingga Sekarat
MANGUPURA, NusaBali.com - Pesta miras berujung pengeroyokan terjadi di depan Master King Laundry, Jalan Dewi Sri II Nomor 2, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, Minggu (15/1/2023) pukul 23.00 Wita.
Rido Tobo sekarat akibat ditebas oleh Rian Ridolof Mone, 36 pada bagian
punggungnya. Selain itu sekujur tubuhnya lebam akibat dipukul oleh teman
Rian berinisial M.
punggungnya. Selain itu sekujur tubuhnya lebam akibat dipukul oleh teman
Rian berinisial M.
Pengeroyokan bersenjata pedang itu gara-gara tersangka Rian disenggol korban saat minum arak campur bir di sebuah warung dekat lokasi TKP.
Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita pada saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Sabtu (21/1/2023) mengungkapkan antara tersangka Rian dengan korban Rido tidak saling kenal.
Kebetulan Rido bekerja di Master King Laundry. Sebelum kejadian, korban asal Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) datang ke warung di samping laundry tempat kerjanya untuk belanja.
Pada saat itu tersangka Rian dan teman-temannya sedang minum arak campur bir. Pada saat korban datang, ditawari oleh tersangka untuk minum. Tawaran itu diamini korban. Setelah beberapa saat minum, tanpa sengaja Rido menyenggol tersangka. Akibatnya terjadilah ketegangan.
Ketegangan itu dilerai oleh rekan-rekan lainnya sesama teman minum mereka. Akibat ketegangan itu korban memilih untuk berhenti minum dan pulang ke tempat kerjanya.
Ternyata tersangka Rian yang saat itu sudah oleng, tidak terima dirinya disengggol korban. Tersangka asal Sumba Timur, NTT itu menelepon temannya untuk membawa pedang ke warung tempat mereka pesta miras.
Tak lama berselang, temannya berinisial M yang kini masih dalam pengejaran polisi datang membawa pedang. Lalu keduanya mencari korban di laundry tempat kerjanya.
Saat bertemu dengan korban, duo pria Sumba Timur ini langsung melakukan penyerangan. Tersangka Rian menebas punggung korban menggunakan pedang. Sementara M melakukan pemukulan pakai tangan kosong.
"Setelah menganiaya korban, pedang dibawa kabur oleh teman tersangka Rian. Sementara sarungnya ketinggalan di lokasi RKP," ungkap AKP Yogie.
Pada saat terjadi keributan itu, kebetulan aparat Polsek Kuta sedang patroli keliling. Mendekati lokasi TKP polisi melihat ada kerumunan warga. Curiga dengan hal itu, aparat Polsek Kuta langsung mendekat dan langsung mengamankan tersangka Rian yang sedang teler.
Selain itu melihat salah seorang lainnya (korban) bersimbah dari akibat luka tebasan pada punggungnya.
"Korban dilarikan ke RS untuk dirawat, sementara tersangka dan barang bukti berupa sarung pedang dibawa ke Mapolsek Kuta untuk diinterogasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Rian dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar