Lima Pemalak di Pantai Kuta Diringkus, Dua Pelaku Masuk DPO
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
MANGUPURA, NusaBali
Dua dari tujuh pelaku pemalakan hingga berujung pengeroyokan terhadap salah seorang pengunjung Pantai Kuta, I Wayan Weda Sastrawan, 21, pada Senin (16/1) pukul 01.00 Wita, masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Identitas pelaku yang telah diketahui bernama Halim dan Martin, saat ini bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara lima orang pelaku sudah berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polsek Kuta. Para pelaku tersebut masing-masing bernama Asep Daryanto, 26, Gigin Ginanjar, 24, Asep Rizky Rudiansyah, 21, Maulia Saftari Pandu, dan Dede Mira Asmara, 26.
Peristiwa pemalakan yang berujung pengeroyokan terjadi pada saat korban sedang asyik duduk bersama sang pacar Ni Nyoman Rai Puspayanti, 31, di Pantai Kuta. Pengeroyokan itu terjadi karena korban asal Jalan Taman Giri Asri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selata, Badung menolak dimintai uang oleh para pelaku.
Para pelaku ini semuanya berasal dari Jawa Barat. Mereka datang ke Bali untuk mencari kerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Seminggu berada di Bali, mereka semua belum dapat kerja. Bukannya berusaha untuk segera mendapatkan pekerjaan, para pemuda ini malah mabuk-mabukan di Pantai Kuta. Setelah teler mereka melakukan pemalakan, meminta uang hingga berujung pengeroyokan.
“Awalnya tersangka Dede Maria tiba-tiba datang duduk di samping korban yang saat itu sedang asyik ngobrol dengan pacarnya. Tersangka yang dalam posisi mabuk dan memegang botol bir minta uang kepada korban. Sayangnya korban tidak mau kasih. Lalu tersangka paksa geledah badan korban,” jelas Kapolsel Kuta AKP Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Sabtu (21/1) pagi.
Tidak terima digeledah paksa oleh tersangka, Wayan Weda melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian. Tersangka Dede Maria menghajar kepala korban menggunakan botol bir yang dipegangnya hingga pecah. Akibatnya kepala korban luka-luka dan berlumuran darah.
Dalam kondisi luka pada bagian kepala, tiba-tiba para tersangka lainnya ikut menyerangka korban. Mereka memukul dan menendang korban sampai tak berdaya. Pada saat itu di Pantai Kuta sepi. Korban meminta pacarnya (Nyoman Rai Puspayanti) untuk ke jalan raya memanggil warga. Melihat warga berdatangan para pelaku kabur meninggalkan lokasi.
“Korban mengalami patah tulang hidung, lebam dan bengkak pada hidung, kedua mata bengkak, bibir lebam, kedua pipi lebam dan bengkak, di belakang telinga bengkak, rusuk kanan lebam, kepala belakang benjol, dan seluruh badan sakit akibat ditendang dan dipukul para tersangka. Korban dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan perawatan,” beber AKP Yogie saat jumpa pers yang turut menghadirkan lima orang tersangka.
Lima orang tersangka yang berhasil diamankan di dua lokasi. Pertama ditangkap tersangka Gigin Ginanjar, Maulia Saftari Pandu, dan Asep Rizki Rudiasah. Ketiga tersangka ini ditangkap di sekitar Pantai Kuta sesaat setelah kejadian. Sementara tersangka lainnya, Asep Daryanto dan Dede Mira Asmara ditangkap di Jalan Tukad Pancoran II No 15, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Rabu (18/1).
“Barang bukti yang diamankan adalah pecahan botol bir yang digunakan tersangka Dede Maria untuk memukul kepala korban. Para tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” kata AKP Yogie Pramagita. *pol
Sementara lima orang pelaku sudah berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polsek Kuta. Para pelaku tersebut masing-masing bernama Asep Daryanto, 26, Gigin Ginanjar, 24, Asep Rizky Rudiansyah, 21, Maulia Saftari Pandu, dan Dede Mira Asmara, 26.
Peristiwa pemalakan yang berujung pengeroyokan terjadi pada saat korban sedang asyik duduk bersama sang pacar Ni Nyoman Rai Puspayanti, 31, di Pantai Kuta. Pengeroyokan itu terjadi karena korban asal Jalan Taman Giri Asri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selata, Badung menolak dimintai uang oleh para pelaku.
Para pelaku ini semuanya berasal dari Jawa Barat. Mereka datang ke Bali untuk mencari kerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Seminggu berada di Bali, mereka semua belum dapat kerja. Bukannya berusaha untuk segera mendapatkan pekerjaan, para pemuda ini malah mabuk-mabukan di Pantai Kuta. Setelah teler mereka melakukan pemalakan, meminta uang hingga berujung pengeroyokan.
“Awalnya tersangka Dede Maria tiba-tiba datang duduk di samping korban yang saat itu sedang asyik ngobrol dengan pacarnya. Tersangka yang dalam posisi mabuk dan memegang botol bir minta uang kepada korban. Sayangnya korban tidak mau kasih. Lalu tersangka paksa geledah badan korban,” jelas Kapolsel Kuta AKP Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Sabtu (21/1) pagi.
Tidak terima digeledah paksa oleh tersangka, Wayan Weda melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian. Tersangka Dede Maria menghajar kepala korban menggunakan botol bir yang dipegangnya hingga pecah. Akibatnya kepala korban luka-luka dan berlumuran darah.
Dalam kondisi luka pada bagian kepala, tiba-tiba para tersangka lainnya ikut menyerangka korban. Mereka memukul dan menendang korban sampai tak berdaya. Pada saat itu di Pantai Kuta sepi. Korban meminta pacarnya (Nyoman Rai Puspayanti) untuk ke jalan raya memanggil warga. Melihat warga berdatangan para pelaku kabur meninggalkan lokasi.
“Korban mengalami patah tulang hidung, lebam dan bengkak pada hidung, kedua mata bengkak, bibir lebam, kedua pipi lebam dan bengkak, di belakang telinga bengkak, rusuk kanan lebam, kepala belakang benjol, dan seluruh badan sakit akibat ditendang dan dipukul para tersangka. Korban dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan perawatan,” beber AKP Yogie saat jumpa pers yang turut menghadirkan lima orang tersangka.
Lima orang tersangka yang berhasil diamankan di dua lokasi. Pertama ditangkap tersangka Gigin Ginanjar, Maulia Saftari Pandu, dan Asep Rizki Rudiasah. Ketiga tersangka ini ditangkap di sekitar Pantai Kuta sesaat setelah kejadian. Sementara tersangka lainnya, Asep Daryanto dan Dede Mira Asmara ditangkap di Jalan Tukad Pancoran II No 15, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Rabu (18/1).
“Barang bukti yang diamankan adalah pecahan botol bir yang digunakan tersangka Dede Maria untuk memukul kepala korban. Para tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” kata AKP Yogie Pramagita. *pol
1
Komentar