nusabali

Soal PLN Denda Warga Rp 17 Juta’ DPRD Minta Kebijakan Khusus

  • www.nusabali.com-soal-pln-denda-warga-rp-17-juta-dprd-minta-kebijakan-khusus

BANGLI, NusaBali
Kepala Dusun (kadus) Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, I Made Suardiana, didenda oleh PLN Bangli, Rp 17,7 juta.

Denda tersebut ditimpakan pasca Made Suardiana menggeser MCB (miniature circuit breaker) atau perangkat pembatas/pengaman arus listrik, di rumahnya.

Terkait hal tersebut, anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa meminta agar PLN Bangli memberikan kebijakan khusus. Kata dia, masyarakat rata-rata tidak tahu aturan memindahkan MCB. PLN diharapkan memahami kondisi masyarakat atas ketidaktahuannya tesebut. "Semestinya PLN jangan sekeras itu. Ini tidak dalam kondisi merusak atau mencuri sesuatu. Tapi, mengamankan karena sedang membangun," ungkapnya.

Atas kondisi ini politisi Demokrat ini menilai perlunya adanya kebijakan khusus dari PLN Bangli. Soal denda Rp 17 juta lebih, Made Sudiasa meminta agar ada kejelasan hingga munculnya angka tersebut. "Kami harapkan ada win-win solution. Jangan sampai keputusan mencekik masyarakat," tegasnya.

Di sisi lain, I Made Suardiana mengatakan beberapa hari lalu, dari pihak PLN kembali mendatangi rumahnya. Tim PLN termasuk manajer mengatakan akan merapatkan kembali masalah tersebut. "Manajer PLN  Dewa Nancy datang ke tempat kami bersama tim. Pada saat ini kami sudah sampaikan kembali jika kami hanya sanggup membayar Rp 2 juta. Terkait keberatan yang kami ajukan katanya masih akan dirapatkan," jelasnya.

Pihaknya kini masih menunggu hasil rapat tersebut. Made Suardiana juga sudah sempat konfirmasi ulang terkait hasil rapat, namun belum ada hasil. "Kami saat ini masih menunggu hasil atas keberatan yang sudah kami ajukan," kata Made Suardiana berharap listrik ke rumah dapat kembali menyala. Selama ini dirinya juga taat dalam membayar rekening listrik.

Diberitakan sebelumnya, Made Suardiana memindahkan MCB karena proses membangun rumah. Posisi MCB ada pada tiang rumah yang akan dibangun. Agar alat ini tidak rusak karena ada kegiatan pembangunan, maka dia menggesar MCB meter, sekitar 3 meter dari posisi awal. Kemudian atas penggeseran tersebut dirinya kena sanksi denda dan berujung pencabutan MCB. *esa.

Komentar