Pinjol Pengaduan Terbanyak ke YLKI
JAKARTA, NusaBali
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan menjadi yang terbanyak sepanjang tahun 2022.
Persentasenya 32,9 persen dari total pengaduan YLKI yang lebih dari 200.000 pengaduan. Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo mengatakan, pengaduan konsumen terkait jasa keuangan didominasi oleh pinjaman online (pinjol), yaitu mencapai 44 persen. Kemudian diikuti oleh pengaduan terkait perbankan 25 persen, uang elektronik 12 persen, leasing 11 persen, asuransi 7 persen, dan investasi 1 persen.
"Jasa keuangan kenapa tertinggi? Karena komoditas jasa Keuangan itu banyak sektor di dalamnya, ada pinjaman online yang sebagaimana kita tahu beberapa tahun terakhir ini sangat dominan dan ini sangat tinggi di YLKI mencapai 44 persen di tahun 2022," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (20/1) seperti dilansir kompas.com.
Rio mengungkapkan, pengaduan terkait pinjol ini baru marak beberapa tahun belakangan dan langsung mendominasi pengaduan di YLKI.
Permasalahan yang paling banyak diadukan konsumen ke YLKI terkait pinjol iala tentang cara penagihan pelaku usaha pinjol yakni sebanyak 57 persen.
"Kita tahu sendiri bahwa penagihan-penagihan yang banyak dikeluhkan oleh konsumen masalah intimidasi atau menyebarkan data pribadi itu juga ternyata tidak etis," ucapnya.
Kemudian, permasalahan terkait permohonan keringanan pembayaran utang sebanyak 11 persen. Hal ini dikeluhkan konsumen lantaran bunga pinjaman di pinjol sangat tinggi sehingga banyak konsumen pinjol yang mengajukan permohonan keringanan.
Selanjutnya, konsumen juga banyak mengadukan tentang informasi tidak sesuai 7 persen, penyebaran data pribadi 6 persen, dan tidak meminjam namun ditagih 5 persen. Sisanya berupa tagihan berulang, gagal bayar, aplikasi bermasalah, indikasi penipuan, tidak meminjam namun ditransfer, bunga, pelayanan, penawaran, penggelapan dana oleh debt collector, penyalahgunaan data pribadi, dan permohonan informasi.
"Dan juga yg sering dikeluhkan adalah tidak meminjam namun ditransfer. Mereka download aplikasi cuma masukin data tapi dia nggak melakukan pinjaman tiba-tiba ditransfer terus ditagih untuk pembayaran," jelasnya.
Namun dari seluruh pengaduan terkait pinjol yang masuk di YLKI, setelah diselidiki ternyata mayoritas dilakukan oleh pelaku usaha pinjol ilegal, yaitu 74 persen dilakukan oleh pinjol ilegal dan 26 persen oleh pinjol legal.
Pengawasan regulator belum efektif Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, banyaknya pengaduan terkait sektor jasa keuangan selama tahun 2022 ini sangat disayangkan.
"Ini menandakan pengawasan yang dilakukan belum efektif untuk melindungi dan belum efektif untuk menangani masalah yang muncul khususnya terkait dengan pinjol ilegal," ujar Tulus pada kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, YLKI mendorong agar regulator seperti pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Satgas Waspada Investasi untuk menangani dengan serius agar konsumen jasa keuangan dapat lebih terlindungi. "Kita mendorong agar ini menjadi perhatian serius oleh regulator khususnya OJK," tuturnya. *
Komentar