Kasus Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK)
793 Korban Kembali Lapor, Kerugian Rp 61,9M
Selain bos PT DOK, Mang Tri, ada lima orang lainnya turut dilaporkan masing-masing berinisial IPEYA, INAS, IWBA dan RKP serta IPSOA.
DENPASAR, NusaBali
Bos PT Dana Oil Konsorsium (DOK), I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri yang menyandang status tersangka investasi bodong dan sudah ditahan sejak 17 November lalu, kembali dilaporkan ke Polda Bali oleh 793 investor pada Selasa (24/1). Kerugian dari ratusan korban ini mencapai Rp 61,9 miliar.
Selain Mang Tri, ada lima orang lainnya turut dilaporkan masing-masing berinisial IPEYA, INAS, IWBA dan RKP serta IPSOA. Mereka semua dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mang Tri sendiri sebelumnya dilaporkan oleh 5 korban investasi bodong yang dijalankan oleh PT DOK. Mang Tri ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Subdid 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali sejak 17 November 2022. Belum kelar laporan sebelumnya, Selasa kemarin Mang Tri kembali dipolisikan oleh para investornya yang merasa dirugikan senilai Rp 61,9 miliar.
Para pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar didampingi penasehat hukum Brigjen Pol (Purn) I Gede Alit Widana dari Rekonfu 87 Law Firm. Laporan mereka diterima dengan nomor laporan STTLP/41/I/2023/SPKT/ POLDA BALI. Usai membuat laporan, mantan Wakapolda Bali ini mengatakan dirinya dan tim diberi kuasa oleh 4 korban mewakili 793 orang lainnya untuk melaporkan PT DOK. Laporan itu dilakukan karena perusahan itu ditengarai menjalankan investasi bodong.
Diterangkanya, PT DOK mengklaim ada kerjasama dengan perusahaan luar negeri. Tapi pada kenyataanya, kerjasama itu fiktif, sehingga korban mendesak uang mereka dikembalikan. Sebelum akhirnya memilih untuk membuat laporan polisi, pihaknya sudah sempat melayangkan permohonan mediasi sebanyak dua kali, tetapi tidak direspon oleh PT DOK. Para korban berharap dana yang sudah disetor dikembalikan.
"Kerugian yang diderita oleh para korban ini sekitar Rp 61,9 miliar. Kami menerima kuasa dari 793 korban. Dari kasus ini kami menduga ada setoran-setoran dana ke 5 orang tersebut dan sudah kami laporkan ke Polda," ungkap pengecara yang merupakan pemsiunan polisi jenderal bintang satu ini kepada wartawan usai membuat laporan kemarin.
Sebelumnya, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menyatakan korban yang tercatat melapor di Polda Bali terhitung 559 orang diluar yang tidak melaporkan kejadian tersebut yang jumlahnya mencapai sekitar ribuan orang. "Korban yang tercatat (melapor ke Polda Bali) ada 559 orang, diluar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya," kata Made Witaya.
Modus operandi yang dipakai oleh tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank. Setiap minggu ada 3 persen keuntungan yang didapat. Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.
Dijanjikan pula oleh tersangka bahwa risiko atau kerugian akan diganti atau diberikan uang ada yang jumlahnya antara Rp10 juta dan Rp100 juta. Bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja. Investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin.
Dalam perjalanan waktu, sekitar dua sampai tiga kali berproses, lanjut dia, para investor lancar mendapat beberapa persen keuntungan, kemudian investor yang bersangkutan menaikkan lagi modalnya. Hingga pada akhirnya investasi tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal atau bodong.
Setelah ditutup, barulah satu per satu laporan masuk di Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong ini. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara. *pol
Bos PT Dana Oil Konsorsium (DOK), I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri yang menyandang status tersangka investasi bodong dan sudah ditahan sejak 17 November lalu, kembali dilaporkan ke Polda Bali oleh 793 investor pada Selasa (24/1). Kerugian dari ratusan korban ini mencapai Rp 61,9 miliar.
Selain Mang Tri, ada lima orang lainnya turut dilaporkan masing-masing berinisial IPEYA, INAS, IWBA dan RKP serta IPSOA. Mereka semua dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mang Tri sendiri sebelumnya dilaporkan oleh 5 korban investasi bodong yang dijalankan oleh PT DOK. Mang Tri ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Subdid 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali sejak 17 November 2022. Belum kelar laporan sebelumnya, Selasa kemarin Mang Tri kembali dipolisikan oleh para investornya yang merasa dirugikan senilai Rp 61,9 miliar.
Para pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar didampingi penasehat hukum Brigjen Pol (Purn) I Gede Alit Widana dari Rekonfu 87 Law Firm. Laporan mereka diterima dengan nomor laporan STTLP/41/I/2023/SPKT/ POLDA BALI. Usai membuat laporan, mantan Wakapolda Bali ini mengatakan dirinya dan tim diberi kuasa oleh 4 korban mewakili 793 orang lainnya untuk melaporkan PT DOK. Laporan itu dilakukan karena perusahan itu ditengarai menjalankan investasi bodong.
Diterangkanya, PT DOK mengklaim ada kerjasama dengan perusahaan luar negeri. Tapi pada kenyataanya, kerjasama itu fiktif, sehingga korban mendesak uang mereka dikembalikan. Sebelum akhirnya memilih untuk membuat laporan polisi, pihaknya sudah sempat melayangkan permohonan mediasi sebanyak dua kali, tetapi tidak direspon oleh PT DOK. Para korban berharap dana yang sudah disetor dikembalikan.
"Kerugian yang diderita oleh para korban ini sekitar Rp 61,9 miliar. Kami menerima kuasa dari 793 korban. Dari kasus ini kami menduga ada setoran-setoran dana ke 5 orang tersebut dan sudah kami laporkan ke Polda," ungkap pengecara yang merupakan pemsiunan polisi jenderal bintang satu ini kepada wartawan usai membuat laporan kemarin.
Sebelumnya, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menyatakan korban yang tercatat melapor di Polda Bali terhitung 559 orang diluar yang tidak melaporkan kejadian tersebut yang jumlahnya mencapai sekitar ribuan orang. "Korban yang tercatat (melapor ke Polda Bali) ada 559 orang, diluar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya," kata Made Witaya.
Modus operandi yang dipakai oleh tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank. Setiap minggu ada 3 persen keuntungan yang didapat. Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.
Dijanjikan pula oleh tersangka bahwa risiko atau kerugian akan diganti atau diberikan uang ada yang jumlahnya antara Rp10 juta dan Rp100 juta. Bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja. Investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin.
Dalam perjalanan waktu, sekitar dua sampai tiga kali berproses, lanjut dia, para investor lancar mendapat beberapa persen keuntungan, kemudian investor yang bersangkutan menaikkan lagi modalnya. Hingga pada akhirnya investasi tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal atau bodong.
Setelah ditutup, barulah satu per satu laporan masuk di Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong ini. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara. *pol
Komentar