57 Desa di Buleleng Bentuk Perdes Rabies
Pemilik Anjing Wajib Biayai Pengabenan Korban Meninggal
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 57 desa dari 148
Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng telah membentuk Peraturan Desa
(Perdes) tentang pencegahan penyakit rabies.
Dalam Perdes yang dilahirkan, salah satunya mengatur tentang kewajiban pemilik anjing membiayai korban gigitan berobat di rumah sakit hingga menanggung biaya pengabenan korban meninggal dunia.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng I Made Sumiarta, Selasa (24/1) mengungkapkan, saat ini tengah menggencarkan sosialisasi ke desa-desa lain untuk segera membentuk Perdes Rabies dan dibarengi pembentukan tim Siaga Rabies (Tisira) di desa.
"Sudah ada 57 desa membentuk Perdes Rabies. Harapannya hingga Maret mendatang bisa mengajak seluruh desa untuk tuntas membuat Perdes mengenai rabies. Perdes tersebut nantinya juga berkaitan dengan adanya Tisira di masing-masing desa. Karena yang mengetahui kondisi di wilayahnya kan tim itu sendiri," ujar Sumiarta.
Di sisi lain, kata Sumiarta, pihaknya tengah menggencarkan vaksinasi rabies. Sejauh ini capaian vaksinasi rabies menembus 68.269 ekor (85 persen) dari total populasi anjing di Buleleng yang jumlahnya sebanyak 80.317 ekor. "Sekarang sudah sudah mencapai 85 persen dan ditargetkan sampai dengan Maret 2023 sudah bisa mencapai 100 persen," jelas Sumiarta.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena, menyampaikan pihaknya terus mendorong desa dan kelurahan lain segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies. Hal tersebut guna mencegah terjadinya kembali kasus yang sama dengan jumlah lebih banyak.
Pihaknya sendiri telah menyiapkan draft Perdes yang bisa disusun masing-masing Pemerintah Desa/Kelurahan. "Desa kita minta untuk segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies supaya kasus yang sama tidak terjadi lagi atau bertambah banyak. Berkaitan dengan draft Perdes juga sudah kami berikan," kata Jaya Sumpena.
Dari 148 total desa/kelurahan di Buleleng, saat ini sudah ada 57 desa yang telah membuat Perdes tentang pencegah rabies. "Yang belum membentuk (Desa) sudah terus berkonsultasi dengan kami di PMD. Dalam proses pembentukan bergantung pada Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa," imbuh Sumpena.
Adapun salah satu desa yang telah membentuk Perdes pencegahan rabies yakni Desa Sarimekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Perdes tersebut dituangkan dalam keputusan bersama antara Pemerintah Desa Sarimekar dengan Desa Adat Runuh, dan mulai diberlakukan sejak ditetapkan pada Juni 2022 lalu.
Dalam Perdes tersebut mengatur tentang tatacara memelihara anjing untuk mencegah terjadinya gigitan anjing. Pertama, pemilik anjing peliharaan diwajibkan memperhatikan anjing peliharaannya dan rutin memberikan vaksin rabies secara berkala. Masyarakat yang memelihara anjing juga diwajibkan mengandangkan atau mengikat hewan peliharaanya agar tidak berkeliaran.
Kemudian, pemilik anjing diwajibkan memakaikan alat pengaman jika membawa anjing peliharaanya ke luar pekarangan rumah. Jika terjadi kasus gigitan anjing, pemilik anjing diwajibkan membiayai vaksin anti rabies (VAR) dan pengobatan warga yang menjadi korban gigitan hingga sembuh. Namun jika korban meninggal dunia, pemilik anjing wajib membiayai hingga upakara pengabenan.
Perbekel Desa Sarimekar, Ketut Reka Budiarta menyampaikan aturan Perdes tersebut telah diterapkan di desanya. Perdes itu dibentuk merespon terjadinya kasus gigitan anjing hingga menimbulkan 2 orang korban meninggal dunia akibat rabies di Desa Sarimekar, pada Juni 2022 lalu. Dengan Perdes tersebut, diharapkan kasus gigitan anjing bisa ditekan dan mencegah timbulnya penyakit rabies.
"Kami sudah koordinasi, beberapa waktu lalu situasi di Desa Sarimekar terjadi kasus gigitan anjing hingga meninggal dunia karena terindikasi rabies. Untuk Perdes-nya sudah kami sepakati dan sudah diterapkan. Masyarakat yang mempunyai anjing, kami tekankan agar mengandangkan atau mengikat anjingnya masing-masing biar tidak diliarkan," jelasnya.
"Jika pemilik anjing tidak mengandangkan atau mengikat anjingnya kemudian anjing itu mengigit warga, nanti diwajibkan membiayai pengobatan. Misalnya meninggal juga diwajibkan membiayai pengabenan. Itu sudah diatur di Perdes tersebut. Kesepakatan itu juga dilakukan dengan Desa Adat," tandasnya.*mz
1
Komentar